Alasan Sri Mulyani Potong Anggaran MPR: Fokus Bantu Rakyat Miskin

Sri Mulyani Hadiri Sidang Tahunan MPR RI
Sumber :
  • Dok Pemberitaan Parlemen

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons pimpinan MPR terkait desakan agar dirinya dicopot Presiden Jokowi. Desakan ini muncul akibat permasalahan tidak hadirnya rapat hingga kenapa anggaran MPR dipangkas terus. 

Usai Nyoblos, Ini Harapan Sri Mulyani untuk Gubernur Banten dan Wali Kota Tangsel

Dalam unggahan Instagram-nya, Sri Mulyani membagikan tangkapan layar sejumlah berita media massa, terkait protes dan desakan pimpinan MPR untuk mencopot dirinya. Sri pun menjelaskan ketidakhadirannya dua kali dalam undangan rapat dengan pimpinan MPR untuk membahas anggaran MPR.

Undangan pertama, pada 27 Juli 2021. Saat itu, Sri mengatakan, jadwal itu bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga kehadirannya diwakili Wamenkeu. Lalu, tanggal 28 September 2021 itu bersamaan dengan rapat Banggar DPR untuk membahas APBN 2022.

Pesan Pimpinan MPR Jelang Pencoblosan: Money Politics Harus Dilaporkan!

"Di mana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting. Rapat dengan MPR diputuskan ditunda," ujar Sri, Rabu 1 Desember 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/pri.)
Sri Mulyani Ungkap PPN Naik Jadi 12 Persen Sesuai UU Mulai 1 Januari 2025

Selanjutnya, mengenai anggaran MPR, Sri menjelaskan, pada tahun 2021 Indonesia masih menghadapi lonjakan COVID-19 akibat varian Delta. Seluruh anggaran KL harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya adalah untuk membantu penanganan COVID-19 (klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, pelaksanaan PPKM di berbagai daerah.

"Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4," katanya.

Bendahara Negara menegaskan anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. Menkeu mengatakan, menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.

"Kemenkeu dan Menkeu terus bekerja sama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi COVID-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya