Bahlil Pastikan Putusan MK soal UU Cipta Kerja Tidak Ganggu Investasi
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengaku bahwa pihaknya sangat menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks UU Cipta Kerja.
Bahlil juga memastikan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja itu tidak menimbulkan kendala dalam proses implementasi dan pengurusan investasi di Tanah Air.
"Tidak ada satu pasal atau aturan yang sudah disahkan turunannya yang dibatalkan, semuanya jalan. Termasuk OSS (Online Single Submission). Jadi enggak ada yang di-pending, semuanya jalan," kata Bahlil dalam telekonferensi, Rabu 1 Desember 2021.
Karenanya, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya akan selalu membuka diri, untuk menerima pertanyaan ataupun yang terkait dengan urusan kemudahan berusaha dan kecepatan berusaha.
"Tentunya dalam konteks kewenangan yang ada pada Kementerian Investasi," ujarnya.
Dia pun menekankan untuk jangan pernah ragu dalam membangun aspek investasi di Indonesia. Sebab, Bahlil meyakini bahwa ke depan Indonesia akan menjadi salah satu negara yang ekonominya maju, seiring dengan membaiknya stabilitas politik nasional.
Dia menilai, masyarakat Indonesia masih terlalu mudah untuk diadu domba. Padahal, semestinya stabilitas politik nasional harus terus dijaga supaya proses pemulihan ekonomi nasional pasca COVID-19 bisa berjalan dengan baik.
"Jadi kita ini gampang dipecah-belah oleh orang lain. Ekonomi kita ini harus kita jaga, agar pemulihan pasca pandemi COVID-19 ini Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang berhasil menata negaranya untuk kemajuan rakyat," ujarnya.