Umumkan UMK Solo Naik Rp21 Ribu, Gibran: Apindo dan Buruh Sudah Oke
- Fajar Sodiq/VIVA.
VIVA – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebutkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp21 ribu.
Ia mengklaim besaran kenaikan sekitar 1 persen itu merupakan yang paling tinggi dibandingkan UMK daerah sekitar Solo.
“Naiknya Rp 21 ribu. Sudah saya tanda tangani. Coba bandingkan sama kota lain, nambahe (tambahnya) piro? Kita cukup tinggi,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa, 30 November 2021.
Dengan penambahan Rp21 ribu, UMK Solo mengalami kenaikan dari Rp2.013.810 menjadi Rp2.034.810 pada 2022 nanti. Gibran mengklaim bahwa besaran kenaikan upah itu telah disepakati oleh asosiasi dan kalangan serikat buruh.
Baca juga: Kemenhub Beberkan Syarat Ketat Ehang untuk Bisa Beroperasi Komersial
“Kita sudah konstultasi dengan Apindo dan buruh, sudah oke semua. Kita ingin semuanya bisa jalan, kita enggak mementingkan satu sisi,” ujar dia.
Hanya saja ia mengakui bahwa kenaikan besaran UMK di Solo memang tidak sesuai degan harapan buruh yang menginginkan kenaikannya mencapai 10 persen. Menurut dia, kenaikan itu sudah melalui berbagai pertimbangan di tengah terpuruknya kondisi perekonomian akibat Pandemi COVID-19.
“Lihat keadaan sik (dulu). Nambahnya segitu, saya kira sudah cukup fair. Pertimbangan itu telah dilakukan sejak lama dan bukan situasi yang mudah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Solo, Agus Sutrismo mengatakan kenaikan UMK sebesar Rp21 ribu itu telah disepakati oleh kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan asosiasi buruh.
Ia mengklaim bahwa besaran kenaikan upah itu tidak ada penolakan oleh sejumlah pihak yang hadir saat rapat penetapan UMK Solo.
“Saat rapat itu sudah sepakat tidak ada usulan lain. Itu yang lain kan di luar Solo. Kita kan bicara yang di Solo, mereka yang di Solo sudah sepakat seperti itu. Tidak a lot dan rapat berjalan dengan lancar,” kata dia.