5 Masalah Realisasi Program Pupuk Bersubsidi Versi Ombudsman

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA – Pada April 2021 Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan telaah awal terhadap masalah tata kelola pupuk bersubsidi. Hasilnya pun kini diungkapkan ada sejumlah masalah yang terjadi.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, berdasarkan hasil telaah deteksi awal dan penelusuran informasi yang dilakukan tersebut, Ombudsman menemukan bahwa terdapat lima tipologi masalah dan hambatan dalam tata kelola program pupuk bersubsidi

"Yaitu pertama, sasaran petani atau kelompok tani penerima pupuk bersubsidi," kata Yeka dalam telekonferensi paparan hasil kajian sistemik Ombudsman RI soal 'Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi', Selasa 30 November 2021.

Baca juga: Tarif Tol Serang-Panimbang Kemahalan, Netizen: Khusus Orang Kaya

Kemudian yang kedua, adalah masalah terkait dengan akurasi data penerima pupuk bersubsidi, dan masalah terkait mekanisme distribusi sebagai hambatan yang ketiga. Keempat adalah terkait efektifitas penyaluran, dan masalah kelima adalah terkait mekanisme pengawasan distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Pupuk bersubsidi Kementan.

Photo :

"Kelima permasalahan tata kelola pupuk bersubsidi tersebut berpotensi memunculkan temuan maladministrasi, dan oleh karenanya perlu kita cegah," ujarnya.

Pada Mei-Juni 2021, Ombudsman RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan lapangan dengan meminta keterangan secara langsung kepada sejumlah pihak. Pihak-pihak tersebut antara lain yakni pihak produsen pupuk, pemerintah daerah, distributor, dan pengecer, serta para penyuluh pertanian dan kelompok tani yang tersebar di beberapa daerah.

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

Kemudian, Agustus sampai Oktober 2021, Ombudsman RI juga telah melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap kementerian dan instansi terkait. 

Hal itu dilakukan melalui kegiatan permintaan keterangan diantaranya dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, PT pupuk Indonesia, Bank Himbara, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan.

Langkah Wahono-Nurul Majukan Sektor Peternakan dan Pertanian Bojonegoro

Kemudian juga kepada distributor pupuk Indonesia, pengecer resmi, penyuluh dan petani. Serta permintaan keterangan kepada para ahli yang membidangi masalah pertanian dan melakukan diskusi publik terbuka yang melibatkan partisipasi masyarakat.

"Ombudsman RI mengapresiasi atas kerja sama yang sangat baik terutama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan PT Pupuk Indonesia bersama jajarannya, selama proses kajian ini dilakukan," ujarnya.

Dituding Ruwet dan Bertele-tele, Pemerintah Pangkas Birokrasi Penyaluran Pupuk Subsidi
Lahan pertanian.

Pendapatan Brigade Swasembada Pangan Bisa Lebih dari Rp 10 Juta Per Bulan, Begini Perhitungannya

Kementerian Pertanian menjabarkan perhitungan potensi pendapatan bagi masyarakat yang ikut program Brigade Swasembada Pangan atau petani muda milenial.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024