5 Masalah Realisasi Program Pupuk Bersubsidi Versi Ombudsman

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA – Pada April 2021 Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan telaah awal terhadap masalah tata kelola pupuk bersubsidi. Hasilnya pun kini diungkapkan ada sejumlah masalah yang terjadi.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, berdasarkan hasil telaah deteksi awal dan penelusuran informasi yang dilakukan tersebut, Ombudsman menemukan bahwa terdapat lima tipologi masalah dan hambatan dalam tata kelola program pupuk bersubsidi

"Yaitu pertama, sasaran petani atau kelompok tani penerima pupuk bersubsidi," kata Yeka dalam telekonferensi paparan hasil kajian sistemik Ombudsman RI soal 'Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi', Selasa 30 November 2021.

Mentan Blacklist 4 Perusahaan Pengedar Pupuk Palsu, Rugikan PetaniRp3,23 Triliun

Baca juga: Tarif Tol Serang-Panimbang Kemahalan, Netizen: Khusus Orang Kaya

Kemudian yang kedua, adalah masalah terkait dengan akurasi data penerima pupuk bersubsidi, dan masalah terkait mekanisme distribusi sebagai hambatan yang ketiga. Keempat adalah terkait efektifitas penyaluran, dan masalah kelima adalah terkait mekanisme pengawasan distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

Pupuk bersubsidi Kementan.

Photo :

"Kelima permasalahan tata kelola pupuk bersubsidi tersebut berpotensi memunculkan temuan maladministrasi, dan oleh karenanya perlu kita cegah," ujarnya.

Pada Mei-Juni 2021, Ombudsman RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan lapangan dengan meminta keterangan secara langsung kepada sejumlah pihak. Pihak-pihak tersebut antara lain yakni pihak produsen pupuk, pemerintah daerah, distributor, dan pengecer, serta para penyuluh pertanian dan kelompok tani yang tersebar di beberapa daerah.

Kemudian, Agustus sampai Oktober 2021, Ombudsman RI juga telah melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap kementerian dan instansi terkait. 

Hal itu dilakukan melalui kegiatan permintaan keterangan diantaranya dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, PT pupuk Indonesia, Bank Himbara, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan.

Kemudian juga kepada distributor pupuk Indonesia, pengecer resmi, penyuluh dan petani. Serta permintaan keterangan kepada para ahli yang membidangi masalah pertanian dan melakukan diskusi publik terbuka yang melibatkan partisipasi masyarakat.

"Ombudsman RI mengapresiasi atas kerja sama yang sangat baik terutama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan PT Pupuk Indonesia bersama jajarannya, selama proses kajian ini dilakukan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya