Kemenhub Beberkan Syarat Ketat Ehang untuk Bisa Beroperasi Komersial

Uji coba terbang EHang 216
Sumber :
  • Prestige Aviation

VIVA – Kementerian Perhubungan menyoroti operasional Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) atau drone yang menjadi alternatif moda transportasi udara saat ini. Berkembangnya teknologi membuat drone sebagai transportasi dimungkinkan untuk dikembangkan  karena lebih cepat, murah, efisien dan ramah lingkungan. 

Ukraina Klaim Serang Satu-satunya Kilang Minyak yang Beroperasi di Rostov Rusia

Drone untuk transportasi juga jadi heboh setelah demo flight PUTA milik PT Prestisius Aviasi Indonesia dengan jenis Ehang 216 dilakukan belum lama ini. Hal itu secara tidak langsung, transportasi udara akan memasuki era baru.

Kepala Sub Direktorat Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU, Agustinus Budi Hartono mengatakan, regulator, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, selalu berusaha mengakomodir pengoperasian PUTA. Sebagai respons terhadap perkembangan teknologi transportasi udara yang saat ini tumbuh sangat cepat.

Terpopuler: Pengakuan Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Penyebab Miftah Dipanggil Gus

Salah satunya dengan mengatur pegoperasian PUTA, yang telah dimasukkan ke dalam Undang-undang Cipta Kerja dan PP 32 Tahun 2020. Akan tetapi apabila drone ingin dioperasikan secara komersial, harus mengacu aturan Internasional yang ada pada International Civil Aviation Organization (ICAO) yang sangat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan.

"Jika ada operator di dalam dan luar negeri ingin mengoperasikan Pesawat Udara Tanpa Awak secara komersial, di mana akan dioperasikan di wilayah udara Indonesia maka kami siap untuk melakukan proses sertifikasi dan validasi secara ketat sesuai aturan yang ada," kata Agustinus dikutip dari keterangannya, Selasa, 30 November 2021.

Drone Misterius Ganggu Aktifitas Bandara, Gubernur New York Meradang

Terkait demo flight Ehang tersebut, dia menegaskan, dilaksanakan setelah Kemenhub melakukan assessment selama delapan bulan terhadap pesawat udara Ehang 216, personil yang mengoperasikan, dan lokasi yang digunakan. Hasil assessment tersebut menjadi rekomendasi kepada operator untuk pelaksanan demo flight tersebut.

Agustinus juga menegaskan bahwa walaupun telah melaksanakan demo flight, Ehang 216 tidak secara otomatis diizinkan untuk melakukan penerbangan secara komersial. Hal ini berkaitan dengan masih adanya beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, sesuai regulasi yang ada, sebelum PUTA tersebut dapat dioperasikan secara komersial.

Baca juga: Jadi Bumper Ekonomi RI, Begini Dukungan APBN ke Petani dan Nelayan

"Yang kami sertifikasi tidak hanya dari sisi pesawatnya saja. Kita juga harus mempertimbangkan dan melakukan validasi dari sisi ruang udara, keamanan, lisensi pilot, termasuk organisasi yang nanti akan melakukan mengoperasikannya. Selain itu, masih ada hal teknis lainnya yang harus dipenuhi oleh Pabrikan Pesawat Ehang 216 dan kami juga sangat memperhatikan masalah safety dan kelaikudaran dari PUTA," katanya.

Seperti yang diketahui, akhir pekan lalu Ehang 216 telah sukses melaksanakan demo flight di di Pantai Tegal Besar Klungkung, Bali. 

Dilansir dari laman resminya, disebutkan bahwa Ehang 216 sebagai Autonomous Aerial Vehicle (AAV) dengan teknologi otomatisasi yang dapat menampung dua penumpang.

Demo Flight Ehang.

Photo :
  • Dokumentasi Kemenhub.

Ehang 216 juga bisa melakukan vertical take-off and landing (VTOL), Dimana PUTA ini nantinya bisa mengantar penumpang di area perkotaan dengan memanfaatkan jaringan internet 4G dan 5G dan dikendalikan oleh pilot di darat. 

Ehang juga mampu mengangkat beban hingga 220 kilogram dan dapat melaju dengan kecepatan maksimal 130 km per jam dengan ukuran lebar pesawat 5,6 meter, tinggi 1,7 meter, dan dibekali 16 baling-baling yang terletak pada 8 lengan yang dapat dilipat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya