Poin-poin UU Cipta Kerja yang Tetap Lanjut Usai Putusan MK

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan terus melakukan operasionalisasi dari Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah.

"Yang mencakup antara lain operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesian Investment Authority," kata Airlangga dalam telekonferensi, Senin 29 November 2021.

Dia menambahkan, terkait modal LPI, pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 triliun, dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45 triliun. 

Baca juga: Lewat Teknologi Nelayan RI Ekspor Perikanan US$800 Ribu ke Kanada

Kemudian, pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi, telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum ada putusan MK.

"Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan keputusan MK," ujarnya.

Terkait dengan kawasan ekonomi khusus (KEK), telah dibentuk tambahan empat KEK yang telah berjalan dengan komitmen investasi kurang lebih Rp90 triliun. 

Airlangga mengatakan, saat ini proyek-proyek KEK itu juga telah mendapat berbagai komitmen investasi baru, yang akan memperluas penciptaan lapangan kerja baru.

Kemudian terkait perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, Airlangga memastikan bahwa pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM akan terus berjalan. 

Buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi tolak RUU Cipta Kerja

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sekjen OECD Temui Prabowo di Istana Jakarta

Hal itu mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapat sertifikasi halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah (untuk UMK), dan alokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kemudian kemudahan berusaha di bidang perpajakan, dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui OSS yang tetap berjalan untuk perizinan usaha baru maupun perpanjangan izin. Terkait dengan ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan yang terkait dengan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga terkait dengan pengupahan," kata Airlangga.

Government Lowers Airfares to Boost Holiday Travel Demand

Dia mengatakan, terkait dengan ini Menteri Dalam Negeri akan menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah, mengenai operasionalisasi dari Undang-undang Cipta Kerja.

Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi Undang-undang Cipta Kerja, dan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan serta pelaksanaan undang-undang Cipta Kerja ke depan pasca keputusan MK.

Pemerintah Bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Nataru

"Selanjutnya pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi undang-undang ke dalam prolegnas prioritas di tahun 2020. Daftar kumulatif terbuka ini juga sudah diberikan keputusannya oleh MK," ujarnya.

VIVA Militer: Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Mabes TNI akan segera berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, serta instansi penegak hukum lainnya

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024