Kepala BKN: Cuma ASN dengan Syarat ini Bisa Cuti di Libur Nataru

Kepala BKN Bima Haria Wibisana
Sumber :
  • ANTARA/HO-Tangkapan layar Youtube Kemenpan-RB.

VIVA – Dalam mengatasi penyebaran virus COVID-19 di Tanah Air, Pemerintah melakukan sejumlah upaya di tengah masyarakat. Salah satunya, adalah membatalkan cuti bersama libur Natal dan Tahun Baru 2022 serta melarang ASN mengambil cuti.

Prabowo Sebut Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Paling Tinggi Sepanjang Sejarah RI

Untuk itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.

"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," katanya saat ditemui di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu 27 November 2021.

Tak Kuasa Tahan Haru, Prabowo Teteskan Air Mata di Hadapan Guru

Baca juga: Jepang Beli Cangkang Sawit RI US$12 Juta Per Tahun, Untuk Apa?

Terlebih, kata dia, telah turun peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Ilustrasi ASN

Photo :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," katanya.

Ia juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya.

"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," demikian Bima Haria. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya