Dinanti Investor, Kemenaker Tawarkan Upah Berbasis Produktivitas

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan menilai, pengupahan berbasis produktivitas merupakan salah satu syarat bagi terciptanya perekonomian yang produktif dan memberikan dampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menilai, pengupahan berbasis produktivitas lebih adil, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Menurutnya sistem pengupahan yang berbasis produktivitas akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha karena menumbuhkan spirit, budaya, dan ritme kerja yang profesional di perusahaan.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 27 November 2021 Turun Tipis

"Untuk itu, menurut saya pembahasan upah berbasis produktivitas ini sangat strategis," kata dia dikutip dari keterangannya, Sabtu, 27 November 2021.

Putri memaparkan, sistem pengupahan di Indonesia masih dianggap sebagai salah satu kendala dalam investor berinvestasi. Investor ditegaskannya juga menuntut kepastian dalam pengupahan.

Atas dasar ini, pemerintah menurutnya telah menjawab dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 utamanya perihal penentuan Upah Minimum.

"Upah Minimum merupakan jaring pengaman, namun demikian kita membutuhkan upah yang berbasis kinerja yang akan menaikkan produktivitas, sehingga baik pengusaha maupun pekerja/buruh sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan," tegas dia.

Secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing, kata Putri, ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang akan dihadapi ke depannya, yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi.

Tuntut Upah Naik 10 Persen dan Pembatalan Omnibus Law, Buruh se-Indonesia Mau Aksi Selama Seminggu

Demo Buruh di Kawasan Patung Kuda Jakarta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Oleh sebab itu, sistem pengupahan yang sehat ditekankannya adalah pengupahan yang adil, baik adil antarwilayah, adil antarpekerja dalam suatu unit usaha, maupun adil antara pekerja dan pengusaha. Ini karena dapat meningkatkan pendapatan pekerja pula.

BP2MI Jadi Kementerian Penempatan Migran di Era Prabowo, Wamenaker Beberkan Tujuannya

"Dengan keadilan upah maka akan tercipta kondusifitas hubungan industrial. Kondusifitas hubungan industrial akan menciptakan produktivitas. Dengan produktivitas yang tinggi maka dunia usaha akan mampu bersaing di dunia internasional," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sistem pengupahan berdaya saing haruslah fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, adaptif sesuai tantangan zaman, dan sederhana untuk diimplementasikan.

UMP 2025 Naik, Airlangga: Detailnya Tunggu Data BPS

"Karena dengan meningkatkan implementasi pengupahan berbasis produktivitas, akan berdampak pada peningkatan penghasilan pekerja/buruh, sehingga meningkat pula kesejahterannya," ucapnya. 

ilustrasi pajak

Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini 11 persen, menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024