Kemenhub Pastikan Uji KIR Keliling Cetak PNBP, Rp25 Ribu Per Kendaraan

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, memamerkan unjuk kerja Alat Pemeriksa Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non-Statis, atau yang dikenal sebagai Alat Uji KIR Kendaraan Keliling, di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta hari ini.

Sederet Insentif Pemerintah Ditegaskan Redam Dampak PPN Jadi 12 Persen pada 2025, Ini Penjelasannya

Dia memastikan, pengoperasian Alat Uji KIR Kendaraan Keliling tersebut nantinya akan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pemasukan ke pajak daerah.

"Dengan sekarang menggunakan kartu (e-Blue) ini (bukan lagi buku KIR), ada PNBP Rp25.000 per kendaraan untuk masuk ke negara melalui Dirjen Perhubungan Darat," kata Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat 26 November 2021.

Haris Rusly Moti Yakin Pemerintahan Prabowo Sangat Hati-hati Terapkan PPN 12 Persen

"Dan untuk (tarif) pelayanannya nanti masuk ke Pemerintah Kabupaten/Kota, jadi itu nanti sebagai pajak daerah," ujarnya.

Meksi belum menentukan berapa tarif yang akan dikenakan untuk penggunaan alat uji KIR kendaraan keliling tersebut, namun Budi memastikan bahwa dua macam output yang dihasilkan dari pengujian laik fungsi kendaraan menggunakan alat ini.

Total 1,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Libur Natal 2024, Simak Datanya!

Alat KIR keliling.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Pertama adalah, jika dulu hasil pengujian laik fungsi kendaraan menggunakan buku KIR, maka sekarang Kemenhub akan menggantinya dengan format kartu. "Di dalam kartu ini ada chip-nya, dan di dalam chip ini isinya menyangkut masalah data kendaraan yang telah diuji laik fungsi tersebut," kata Budi.

Kemudian, output kedua adalah berupa kartu uji berkala kendaraan bermotor, yang nantinya harus dipegang oleh para pengemudi atau pemilik kendaraannya. Dengan data tersebut, Kemenhub akan melakukan integrasi pada data-data kendaraan yang dikumpulkan itu dengan beberapa simpul transportasi yang ada.

Sehingga, nantinya kartu tersebut juga bisa dijadikan sebagai alat bayar, yang koordinasinya saat ini sedang dilakukan oleh pihak Kemenhub dengan Bank Indonesia (BI). Kemudian, kartu tersebut juga akan diintegrasikan dengan pihak kepolisian, melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Artinya, jika nanti setiap kendaraan tersebut masuk ke terminal atau di jembatan timbang, akan ada mesin pembaca yang bisa langsung membaca data mobil tersebut. Jadi kalau nanti ada pelanggaran yang dilakukan kendaraan itu, kita bisa langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujarnya.

Proses cat bodi mobil

Syarat, Cara, dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Setiap pemilik kendaraan yang mengganti warna motor atau mobil harus melaporkan ke SAMSAT dan melakukan perubahan di STNK dan BPKB.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024