Kemenhub Pamer Alat Uji KIR Keliling, Bakal Layani Ratusan Daerah

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenhub.

VIVA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melakukan unjuk kerja Alat Pemeriksa Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non-Statis atau yang biasa disebut Alat Uji KIR Kendaraan Keliling.

Bea Cukai Belawan Pastikan Keamanan dan Kelancaran Logistik di Penutupan Aquabike Jetski World Championship 2024

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, penggunaan alat ini merupakan bagian implementasi dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dia menjelaskan, ada amanat di dalam UU No 22/2009 itu, yang menyampaikan bahwa dalam rangka menjalankan kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle), Kementerian Perhubungan wajib melakukan uji berkala untuk kendaraan.

Logistik Pilkada Tangerang Didistribusikan ke 10 Kecamatan, Ini Lokasinya

"Yaitu kendaraan angkutan umum atau kendaraan angkutan logistik, yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Agen Pemegang Merek (APM), atau swasta," kata Budi saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat 26 November 2021. 

Baca juga: PUPR: Pengembang Rasakan Kehadiran Negara, Sektor Properti Pulih

Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson

Namun sejak tahun 2019, Kemenhub mewajibkan bahwa setiap fasilitas atau layanan uji berkala kendaraan di Kabupaten/Kota harus mempunyai akreditasi yang dikeluarkan oleh Kemenhub. Saat dilakukan proses akreditasi, Kemenhub menemukan bahwa ternyata dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, yang sekarang sudah mendapatkan akreditasi dari Kemenhub baru 310 Kabupaten/Kota.

"Artinya, dari 514 hanya 310 tempat uji berkala yang sekarang melakukan pelayanan. Karena yang belum mendapatkan akreditasi itu belum boleh melakukan pelayanan (uji kendaraan)," ujarnya.

Alat KIR keliling.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Kondisi tersebut berdampak terjadinya gap antara kewajiban kendaraan yang harus melakukan uji laik fungsi, dengan ketersediaan tempat uji itu sendiri. Hal inilah yang kemudian membuat Kemenhub menggagas rancangan 'Mobil Uji Berkala Keliling' di tahun 2020 lalu.

Di mana, pada tahun 2020 Kemenhub telah membuat lima mobil uji kendaraan berkala keliling tersebut, dan di tahun 2021 ini mereka juga telah membuat 11 mobil serupa. Kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan didistribusikan ke tingkat provinsi melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

"Dengan demikian, Kemenhub akan semakin banyak menjamin bahwa mobil angkutan umum, atau yang wajib uji laik kendaraan termasuk mobil kendaraan logistik, itu akan semakin banyak populasinya yang sudah diuji," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya