Serikat Buruh Minta Penetapan UMP 2022 Dicabut

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

UMP Jakarta Naik! Ini Dampaknya dan Peluang Kerja Jakarta Terbaru untuk Anda

MK juga memerintahkan untuk perbaikan UU Cipta Kerja dalam tenggang waktu 2 tahun sejak putusan MK diucapkan. Apabila tidak diperbaiki, maka UU Cipta Kerja tersebut inkonstitusional secara permanen. 

Merespons itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh kepala daerah di Indonesia, untuk mencabut Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Sah! Upah Minimum di Kota Semarang 2025, Ada yang Tembus Rp3.627.568

"Dengan kata lain seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Bapak Anies Baswedan harus mencabut SK terkait UMP 2022," kata Said dalam komferensi pers virtual, Kamis, 25 November 2021.

Selain itu, KSPI juga mendesak kepada seluruh kepala daerah agar mengembalikan formula penetapan UMP dan UMK 2022 berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

"Saya ulangi, KSPI meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia, bupati/wali kota di Indonesia agar dalam menetapkan upah minimum baik UMP atau UMK tahun 2022 harus kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP Nomor 78 tahun 2015," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Said Iqbal mengapresiasi MK atas putusan tersebut. Menurut dia, putusan yang dikeluarkan sesuai dengan kehendak buruh, yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan, yang dinilai jahat terhadap kaum buruh.

Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Ahmad Nasrullah

OJK Buka-bukaan Alasan Atur Pengguna PayLater Minimal Bergaji Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan mengenai pembatasan kriteria pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) alias PayLater.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025