Mahfud MD Terpaksa Pidanakan Obligor BLBI yang Tak Mau Bayar Utang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Sumber :
  • Youtube Kemenkeu

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali mengingatkan ancaman hukuman pidana bagi obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak mau bayar utang-utangnya.

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

Dia menekankan, hukuman pidana tersebut terpaksa akan diberlakukan nantinya jika para obligor dan debitur tersebut tidak juga mau kooperatif untuk menyelesaikan utang-utangnya terhadap negara dalam kasus BLBI.

"Dan kami sudah menyiapkan perangkat-perangkat langkah hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata maupun kalau terpaksa hukum pidana," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021.

Incar Dana Segar Rp 4,71 Triliun dari IPO, MR DIY Pakai Buat Bayar Utang hingga Buka Toko Baru

Selain itu, Mahfud pun menekankan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI juga akan terus memburu aset-aset para obligor dan debitur yang tidak kooperatif.

"Pesan saya juga sudah jelas, tapi satu hal, kami akan terus bekerja memburu aset-aset dan orang-orang yang sekarang belum kooperatif untuk segera duduk bersama kami. Kalau merasa utangnya tidak segitu mari hitung bersama-sama," tegasnya.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan, pemerintah juga akan terus meminta Satgas BLBI untuk menggunakan segala cara sesuai peraturan perundang-undangan mengembalikan hak negara ini.

"Dengan semua jalur apakah jalur perdata dan langkah-langkah yang lebih tegas termasuk penyitaan aset, penyitaan account dan juga pemanggilan kepada anak dan keturunannya. Kita akan terus mendorong agar hasilnya semakin baik," papar dia dikesempatan yang sama.

Satgas BLBI sita aset PT Timor milik Tommy Soeharto.

Photo :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban turut memastikan, tidak akan tinggal diam terhadap para obligor dan debitur yang telah menjadi bidikan dalam kasus BLBI ini.

"Kalau kita negosiasikan yang bersangkutan tidak sepakat maka tentu kita akan lakukan penyitaan karena pada dasarnya kita harus kembalikan uang rakyat bahkan untuk yang aset yang belum dijadikan jaminan atau yang kita kenal harta kekayaan lainnya akan kita kejar," ujar dia.

Rionald menekankan, saat ini Satgas BLBI telah memiliki banyak aset-aset para obligor dan debitur tersebut yang sudah menjadi target untuk disita. Meski demikian dia tidak bisa menyebutkan jumlah rinciannya.

"Ada banyak aset, kita enggak bisa rincikan, tapi yang penting banyak aset-aset yang malah sedang kita trasir. Jadi, usaha kita pertama kita trasir, kita tandai dan kita kemudian akan sita," ucap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan ini.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Wakil Ketua LPSK meminta masyarakat mengadu ke pihaknya jika menjadi korban tindak pidana umum atau intimidasi dalam konflik Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024