Serikat Buruh Akan Laporkan Penetapan Upah Minimum ke PBB

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Serikat buruh memprotes proses penetapan upah minimum oleh pemerintah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun mengancam akan melaporkan pemerintah Indonesia ke Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO), badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Disnaker Jakarta Segera Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP 2025

"Pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian dan menteri-menteri terkait, Jangan tergesa-gesa memutuskan upah minimum yang sekarang mendapat reaksi balik begitu kuat, perlawanan dari seluruh buruh di seluruh Indonesia." kata Said dalam konferensi pers virtual seperti dikutip VIVA di channel YouTube Bicaralah Buruh, Kamis 25 November 2021.

Dia mencontohkan, upah minimum provinsi di Jakarta yang naik hanya Rp37 ribu per bulan. Jumlah itu kalau dibagi 30 hari maka hanya sekitar Rp1.300 per hari. 

Bahas PHK dan Upah Minimum 2025, Menaker Mendorong Setiap Daerah Membangun Sistem Peringatan Dini

"Ke toilet aja bayar Rp2.000. Naik gaji buruh, termasuk jurnalis itu harus nombok Rp700 ke toilet per hari," katanya. 

Nilai Ada Pemufakatan Jahat sehingga Perlu Dilaporkan ke PBB

Ribuan Buruh Akan Demo Besar-besaran di Depan Istana Pada 24 Oktober, Ini Tuntutannya

Apalagi di daerah, Said melanjutkan, di Aceh kalkulasi kenaikan UMP hanya naik Rp500 per hari, Bengkulu Rp650 per hari. "Ini jahat sekali Pemufakatan jahat dari Menteri Tenaga Kerja dan ‘pengusaha hitam’, pemufakatan upah murah," ucapnya.

Menurutnya, Gubernur, Wali Kota dan Bupati pun tak berdaya karena diancam dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menetapkan Upah Minimum sesuai ketetapan pemerintah. Jika tidak ditetapkan dalam waktu tertentu akan dikenakan sanksi.

"Saya ini salah satu pengurus pusat (ILO) PBB berkantor di Jenewa, Enggak pernah saya berkeliling dunia, ada Menteri Dalam Negeri cawe-cawe ikut campur di dalam penetapan upah minimum. Kalau gitu gabung aja Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja," kata Said kesal. 

Dia juga menilai aneh ketika Menaker minta didampingi Mendagri, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung untuk mengumpulkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjelaskan tentang upah minimum ini harus sesuai ketetapan pemerintah. 

"Ini ketetapan macam apa? Kok penetapan upah minimum pendekatannya keamanan, emangnya gak boleh buruh itu berupah layak? gimana ceritanya?. Pertama, Mendagri beri sanksi harus taat pemerintah, kedua rapat koordinasi dipimpin Menkopolhukam, Mendagri dan Kejagung. Ini apa? mengancam?," katanya.

Untuk itu, Said menegaskan bahwa dia akan melaporkan proses-proses seperti ini ke ILO PBB.

"Saya benar-benar dalam sidang ILO akan saya laporkan proses seperti ini. Bahwa telah terjadi pendekatan keamanan secara struktural sosialisasi ke bawah. Kok upah minimum cawe-cawe semua menteri dari sisi keamanan," katanya. 

"Kalau nanti keputusan mahkamah konstitusi (Uji Materi UU Cipta Kerja)  memenangkan buruh, maka (UMP) ini belum berlaku. Semua itu batal," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya