Jokowi Sahkan Danareksa Jadi Holding BUMN Lintas Sektor
- Biro Pers, Media dan Infomasi Sekretariat Presiden
VIVA – Pemerintah telah menetapkan PT Danareksa sebagai induk holding BUMN dari berbagai sektor. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa".
Berdasarkan salinan yang diperoleh, aturan itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 10 November 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di hari yang sama.
Dikutip dari beleid tersebut pasal 2 ayat 1, PT Danareksa memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di berbagai bidang.
"Bidang jasa keuangan, kawasan industri, konstruksi, manufaktur, media dan teknologi serta transportasi dan logistik," demikian bunyinya seperti dikutip VIVA di pasal tersebut, Rabu 24 November 2021.
Lebih lanjut Danareka juga memiliki tujuan mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilihan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.
Di ayat 2 beleid itu disebutkan, untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Danareksa melaksanakan sejumlah kegiatan usaha utama. Antara lain aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat, investasi langusng atau tidak langsung, aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset.
Lalu aktivitas pengelolaan aset Badan usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain, aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas penunjang jasa keuangan lain, aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaiman diatur dalam Anggaran Dasar.
Selain kegiatan usaha utama, Danareksa disebut juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perusahaan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi salah satu pasal dalam Beleid.