Pakaian Kena Bea Masuk, Mendag: Industri Dalam Negeri Sedang Terluka

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Sumber :
  • Antara/HO-Kemendag

VIVA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan mengenai alasan pemerintah mengenakan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk berbagai produk impor, termasuk pakaian atau sandang.

Bahlil Benarkan RI Impor Nikel di Tengah Upaya Hilirisasi RI, Begini Penjelasannya

Dia menjelaskan, pengenaan bea masuk ini merupakan hasil perhitungan matang yang telah dilakukan pemerintah terhadap kondisi industri dalam negeri yang terluka akibat Pandemi COVID-19.

"Kalau masalahnya ini injury yang dialami industri dalam negeri, kita sudah hitung lebih kurangnya dari permasalahan," kata dia usai menghadiri acara Good Design Indonesia, Selasa, 23 November 2021.

SPBU di Sleman Diduga Manipulasi Pompa, Mendag: Kerugian Masyarakat Rp 1,4 Miliar Per Tahun

Mendag M Lutfi.

Photo :
  • Repro video.

Menurutnya, sikap pengenaan bea masuk ini merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga industri dalam negeri. Apalagi upaya ini ditegaskannya sah menurut World Trade Organization (WTO).

Impor Daging Domba Disetop kerena Diduga Tekan Harga Peternak Lokal, Kementan Sidak ke 13 Gudang Importir

"Industri kita ini dalam proses injury, jadi kita harus jaga dan iini dibolehkan dan sah menurut WTO, ini kita jaga supaya industri kita tetap berjalan dengan baik," tegas Lutfi.

Di sisi lain, Lutfi mengklaim telah menyosialisasikan terkait pengenaan bea masuk ini sebelumnya kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor ini. Sehingga diharapkan tidak mengganggu mekanisme pasar.

"Kita juga tidak mau hal itu mengganggu juga pasar dalam negeri dan ini kita sudah hitung jumlahnya, angkanya dan sudah kita sosialisasikan ke industri baik yang menjual nampan yang memproduksi sandang," ucapnya.

Sebagai informasi, pengetatan berbagai produk impor seperti pakaian, aksesori pakaian, kertas sigaret, kertas plug wrap hingga ubin keramik ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Melalui PMK Nomor 142 Tahun 2021 pemerintah mengenakan bea masuk tambahan untuk pakaian dan aksesori pakaian. Adapun nilainya sebesar Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong untuk tahun pertama.

Masa berlaku aturan ini tiga tahun dengan besaran akan bertahap turun. Produk yang dikenakan diantaranya atasan kasual, formal, bawahan, gaun, outwear, pakaian dan aksesori bayi, headwear hingga neckwear.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya