Pemerintah dan DPR Sepakati RUU HKPD, Ikhtiar Tingkatkan Rasio Pajak

Ilustrasi Rapat di Komisi XI DPR RI.
Sumber :

VIVA – Pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) untuk dibahas dalam rapat paripurna.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Pengesahan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 23 November 2021.

"Setelah kita melakukan pengambilan keputusan RUU HKPD kami persilakan pemerintah, pimpinan dan anggota komisi XI untuk menandatangani," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.

Komisi XI DPR Desak Apple Tanggung Jawab Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat di DPR. (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Dengan adanya kesepakatan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah dalam rapat kerja tersebut menyampaikan penghargaan dan terima kasihnya kepada seluruh anggota DPR.

DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2025 Rp 53,19 Triliun

"Khususnya ketua dan anggota panja yang saya tahu telah memberikan waktu dan dedikasinya serta kerja keras yang sangat besar untuk membahas dan pada akhirnya mendukung," papar dia.

Dia pun menekankan, pembahasan RUU ini juga telah melibatkan banyak pihak, termasuk kementerian atau lembaga terkait, DPD, pemerintah daerah hingga kalangan akademisi.

"Dilakukan berbagai kunjungan daerah untuk mendapatkan aspirasi daerah ini tentu merupakan aspirasi yang sangat baik. Kita paham bagian paling penting dalam kita menjaga dan menjalankan fungsi bernegara," ucapnya.

Sri menyatakan, RUU HKPD ini sangat terkait erat dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terutama dalam aspek untuk mengoptimalkan pendapatan dan belanja negara.

Dalam RUU HKPD ini menurutnya, ada ikhtiar untuk meningkatkan tax ratio di level daerah utamanya untuk bisa meningkatkan kemandirian daerah namun tetap menjaga keseimbangan dari sisi beban ke masyarakat.

"RUU HKPD bersama-sama memfokuskan pada kualitas belanja negara dan sinergi kebijakan fiskal nasional. Peningkatan kualitas yang sinergis ini bukan bertujuan untuk resentralisasi," tegas Sri.

Menurut Sri RUU HKPD ini tidak lain sebagai bagian dari peningkatan dan penguatan akuntabilitas penggunaan keuangan negara sehingga tidak ada maksud untuk menciptakan resentralisasi keuangan negara kembali.

"Ini upaya reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal dengan melihat pengalaman kita menjalankan desentralisasi fiskal selama ini dalam rangka menciptakan sumber daya nasional yang lebih efisien," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya