Lega, Ekspor Produk Baja RI Bebas Anti Dumping ke Brazil

Ilustrasi industri baja.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Ekspor produk baja atau stainless steel asal Indonesia terbebas dari tuduhan dumping di Brazil. Ini diharapkan dapat memicu ekspor produk tersebut lebih baik.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Ini ditandai dengan penghentian penyelidikan anti dumping oleh The Undersecretary of Commercial Defense and Public Interest (SDCOM) Brasil terhasap impor Cold Rolled Stainless Steel (CRSS).

Adapun penyelidikan dihentikan karena kesimpulan SDCOM menyatakan data kerugian yang diserahkan industri domestik tidak terbukti dan mengandung banyak kesalahan. 

Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat Baru

Baca juga: Yusril Temui Jokowi di Istana, Akui Cuma Bahas Ibu Kota Baru

Penyelidikan anti-dumping CRSS oleh Brasil telah berjalan selama delapan bulan sejak 24 Februari 2021 hingga resmi diterminasi dan diumumkan SDCOM pada 4 November 2021.

Ekspor Batu Bara dan Besi-Baja RI Moncer di November 2024, CPO dan Turunannya Anjlok

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, hal ini merupakan kabar baik bagi industri baja tahan karat atau stainless steel Indonesia di penghujung 2021.

"SDCOM telah mengambil keputusan yang tepat. Jika ada keraguan terkait kerugian industri domestik, maka otoritas harus segera menghentikan penyelidikan trade remedy," katanya, Senin, 22 November 2021.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, untuk mengenakan bea masuk anti-dumping, sebuah penyelidikan dumping harus mampu memenuhi tiga unsur sebagaimana ditetapkan dalam WTO Anti-Dumping Agreement. 

Tiga unsur tersebut yaitu adanya impor dumping, keadaan kerugian industri domestik, dan hubungan kausalitas antara keduanya. Jika salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pengenaan bea masuk anti-dumping tidak dibenarkan.

“Dalam hal ini, unsur kerugian industri CRSS Brasil diragukan kebenarannya. Sehingga, hubungan kausalitas tidak dapat dibangun dan penyelidikan tidak layak dilanjutkan,” tegas Wisnu.

Pekerja mengawasi proses produksi lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, 7 Februari 2019./Ilustrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Wisnu menambahkan, pemerintah Indonesia masih harus waspada. Sebab, otoritas yang sama masih melakukan penyelidikan trade remedy lain atas produk yang sama dari Indonesia, yaitu penyelidikan anti-subsidi yang berjalan paralel.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020, ekspor CRSS Indonesia ke Brasil tercatat US$1,1 juta atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Brasil bukan merupakan negara tujuan terbesar ekspor CRSS Indonesia. 

Pangsa ekspor Brasil pada 2020 hanya 0,17 persen dari total ekspor CRSS Indonesia ke dunia, yaitu sebesar US$601 juta. 

Selama Januari—September 2021, Indonesia tercatat tidak melakukan ekspor CRSS ke Brasil. Namun, akses pasar ekspor tetap dipelihara karena Brasil merupakan salah satu pasar alternatif bagi ekspor CRSS Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya