2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja 6-8 Desember, KSPI: Termasuk Ojol

Presiden KSPI, Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Ketetapan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen pada 2022 menuai protes dari sejumlah elemen buruh. Sebanyak 2 juta buruh mengancam aksi mogok kerja pada 6-8 Desember 2021.

UMP Jakarta Naik! Ini Dampaknya dan Peluang Kerja Jakarta Terbaru untuk Anda

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan aksi mogok kerja ini dilakukan secara nasional di lebih dari 100 ribu perusahaan dengan melibatkan 60 federasi serikat pekerja.

"Buruh yang akan mogok berasal dari lebih 100 ribu perusahaan yang akan bergabung di 30 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota, termasuk juga kawan-kawan ojek online akan ikut bergabung," kata Said kepada awak media, Senin, 22 November 2021.

Sah! Upah Minimum di Kota Semarang 2025, Ada yang Tembus Rp3.627.568

Peringatan Mayday 2021, Hari Buruh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

KSPI, kata Said, juga menggandeng sejumlah konfederasi buruh lainnya yang akan mengikuti aksi ini seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

Dasar hukum yang akan digunakan dalam aksi ini yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Said pun mengimbau agar seluruh buruh tidak melakukan produksi.

Buruh Bakal Geruduk Istana, Balai Kota dan Kementerian Ketenagakerjaan

Demo buruh di Kawasan Patung Kuda Jakarta (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Said menambahkan, Konfederasi buruh juga akan mengerahkan masa unjuk rasa di sejumlah pusat pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Titik sentralnya seperti di Istana Negara, Balai Kota Jakarta, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Inilah reaksi balik yang keras, jangan berdalih bahwa kenaikan upah minimum 1,09 persen itu karena pandemi COVID-19, tidak ada hubungannya," kata Said.

Said menuturkan itu, sebab kenaikan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Artinya sampai kapan pun upah minimum buruh ke depan akan naik dengan persentase yang rendah.

Sebelum aksi nasional, ungkap Said, pihaknya akan mengerahkan massa untuk melakukan Gabungan Aksi Unjuk Rasa Nasional yang akan diadakan pada tanggal 29 dan 30 November 2021. Istana Negara, Balai Kota, dan Kemnaker dipastikan akan dipenuhi massa yang datang dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

"Tentu akan diatur teknis unjuk rasanya. 10 ribu di Balai Kota, 10 ribu di Istana, dan 10 ribu di Kemnaker. Ini enggak main-main, ini sungguh-sungguh ini," kata Said.

Said pun memastikan aksi unjuk rasa akan mempertimbangkan aturan dalam PPKM Level 1 dan arahan dari aparat keamanan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya