Naik Rp44 Ribu, Segini Besaran UMP Kepri 2022
- ANTARA/Ogen
VIVA – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 naik sebesar Rp44.712 atau 1,49 persen dibanding UMP tahun 2021 yaitu dari Rp3.005.460 menjadi Rp3.050.172.
"Ditetapkan terhitung 19 November 2021 untuk UMP tahun 2022," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Sabtu.
Ansar menyebut penetapan UMP 2022 berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengubahan, di mana gubernur wajib menetapkan UMP setiap tahun.
Kemudian ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.
Selanjutnya, kata dia, penghitungan pengupahan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor : B-M/383/HI. 01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan UMP 2022.
Ia menyebutkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri berjalan dengan baik dan lancar dengan penghitungan UMP Kepri 2020 sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 26.
"Dari formula tersebut dapat angka penyesuaian sebesar Rp44.712," ujar Ansar.
Lanjut Ansar menyampaikan UMP Kepri 2022 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan untuk pekerja/buruh di atas 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.
Mantan Anggota DPR RI itu pun berharap semua pihak dan elemen masyarakat dapat mengharagai keputusan ini, serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepri.
"Kebijakan pengupahan yang telah diambil ini diharapkan jadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," demikian Ansar. (Ant/ANTARA)
Baca juga: UMP Jabar 2022 Naik 1,72 Persen, Segini Besarannya