FSPMI Ancam Mogok Kerja Massal Karena UMP Sumut Naik Rp23 Ribu

Ilustrasi demo buruh
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

VIVA – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara menolak dengan penetapan dan pengesahan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2022, hanya naik sekitar 0,93 persen atau sekitar Rp23 ribu.

Ketua FSPMI Sumut, Willy menjelaskan kenaikan UMP sebesar Rp23 ribuan bila dibagi 30 hari, lebih mahal biaya untuk membayar parkir di pinggir jalan.

"Kita ambil lagi contoh UMK Medan tahun 2021 kemarin, sebesar Rp.3.329.867. Kalau 1 persen berarti kenaikan hanya kurang lebih Rp 33 ribu. Juga tidak sampai Rp 2 ribu per hari. Sedang kita semua bayar parkir motor saja dua ribu setiap hari. Bahkan bisa berkali kali dalam sehari. Ini sangat terlalu, dan miris nasib kaum buruh saat ini," sebut Willy kepada wartawan di Medan, Sabtu 20 November 2021.

Buruh Nilai Kebijakan Diskriminasi

Willy menilai kenaikan UMP ditetapkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sebagai wujud diskriminasi dilakukan Pemerintah Provinsi Sumut kepada kaum buruh di provinsi ini.

"Tahun kemarin (2021) UMP dan UMK se Sumut tidak naik. Ia (Edy Rahmayadi) bilang prihatin sama pengusaha. Padahal inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada tahun lalu sekitar 6 persen. Kini giliran buruh sudah susah karena tidak naik gajinya. Malah tetap mengabaikan tuntutan buruh," jelas Willy yang juga menjabat sebagai ketua Partai Buruh Sumut ini.

Dengan pengesahan UMP Sumut yang tidak berpihak kepada buruh dan pekerja. Willy mengatakan pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa hingga mogok secara nasional.

"Kita akan siapkan aksi, kita protes tegas atas kenaikan yang sangat menyakiti hati buruh. Kami serikat pekerja serikat buruh yang ada di Sumut akan bersatu untuk menggelar aksi bersama. Bahkan awal Desember nanti kami akan melakukan mogok kerja nasional. Sekali lagi kami menolak kenaikan UMP Sumut, dan menuntut kenaikan 7-10 persen," tutur Willy.

Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Ini Besaran UMP Jakarta Selama 15 Tahun Terakhir

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 188.44/746/KPTS/2021. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahamayadi menetapkan dan mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.522.609.

Sedangkan, besaran UMP 2021sebesar Rp2.499 423. Dengan itu, ada kenaikan UMP sebesar 0,93 persen."Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen," sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian kepada wartawan di Medan, Sabtu 20 November 2021.
 
Baharuddin mengungkapkan bahwa penetapan UMP tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha. Sebelum penetapan UMP 2022 ini. Edy Rahamayadi sudah mengundang perwakilan buruh di Sumut untuk diajak diskusi.

Baharuddin mengatakan Gubernur Sumut menginginkan ada kenaikan UMP menguntungkan bagi buruh atau pekerja. Namun, melihat kondisi ekonomi di Sumut terkena imbas pandemi COVID-19 tidak dimungkinkan naik terlalu tinggi.

"Kondisi hari ini inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengeluarkan. Inflasi di Sumut 2,4 persen jadi hitungan sudah ada," tutur Baharuddin.

Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Kaji Dampaknya ke Dunia Usaha
Gedung Kemnaker RI

Aturan UMP 2025 Terbit, Gubernur Diminta Umumkan Paling Lambat 11 Desember 2024

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024