UMP Sumbar 2022 Ditetapkan Rp2,5 Juta, Naik Rp28 Ribu

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar Hefdi
Sumber :
  • Andri Mardiansyah/ VIVA.

VIVA – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Kenaikan UMP ini, tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Jumat 19 November 2021.

Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Ini Besaran UMP Jakarta Selama 15 Tahun Terakhir

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar Hefdi menyebutkan, UMP Sumatera Barat untuk tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.512.539 per bulan, atau naik Rp28.498 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041 per bulan.

"Kenaikan UMP ini, merupakan yang pertama selama pandemi karena, pada tahun ini pemerintah tidak menaikkan UMP atau tetap sama dengan UMP tahun 2020 lantaran situasi ekonomi masih terdampak oleh pandemi,"kata Hefdi, Jumat 19 November 2021. 

Prabowo Janjikan Kenaikan 6,5 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2025

Hefdi menegaskan, Upah Minimum Provinsi berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah tidak dibayar lebih rendah dari Upah Minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi pedoman bagi dunia usaha. Oleh karenanya, Surat Keputusan Gubernur tentang kenaikan UMP tersebut, harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha atau perusahaan.

Lebih lanjut Hefdi, perhitungan penyesuaian UMP Sumatra Barat tahun 2022, sudah ditetapkan melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat pada 15 November 2021. UMP ini, dihitung berdasarkan formula penyesuaian yang tertuang pada PP Nomor 36 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: BM/383 HL.01.00/X1/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Kaji Dampaknya ke Dunia Usaha

Baca juga: Mendag Lutfi Sebut Ekonomi Digital RI Bakal Tumbuh 800% pada 2030

"Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi, diputuskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan. Pembayaran besaran upah itu, hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan,"ujar Hefdi.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Hefdi menambahkan, bagi perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya.
Dalam aturan itu juga disebutkan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai aturan perundangan-undangan.

"Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh. Surat Keputusan terkait dengan UMP ini, mulai diberlaku pada 1 Januari 2021,"tutup Hefdi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya