KSP: UMKM Dapat Biaya Sewa 30 Persen dari Harga Sewa Komersil

UMKM di rest area Jalan tol.
Sumber :
  • Instagram @pupr_bpjt

VIVA – Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM). 

Sosialisasi di Kalangan UMKM Harus Lebih Maksimal

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Panutan S. Sulendrakusuma mengatakan, berbagai kemudahan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM diantaranya yakni seperti pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, dan akses ke rantai pasok hingga pasar.

"Pelaku UMKM juga mendapat biaya sewa 30 persen dari harga sewa komersil," kata Panutan dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 November 2021.

Keberadaan AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal

Panutan menjelaskan, keberhasilan amanat kemudahan berusaha yang tertuang dalam PP No. 7 tahun 2021 itu, sangat bergantung pada para pemangku kepentingan. 

"Kami dari pemerintah pusat sebagai pelaksana peraturan memerlukan banyak masukan dari pelaku usaha yang merasakan manfaat dan kendala di lapangan," ujarnya.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Produk UMKM mitra kerja bank BNI di Solo, Jawa Tengah, yang memanfaatkan platform BNI Xpora.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Terkait hal itu, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, mengajak pelaku UMKM untuk menjadi penyedia barang/jasa bagi pemerintah daerah, kementerian/lembaga.

"Sebab ada kewajiban mengalokasikan minimal 40 persen anggaran untuk menyerap produk UMKM. Potensi pasarnya Rp400 triliun per tahun dan masih banyak yang belum terserap," ujar Setya.

Sebagai informasi, PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, merupakan implementasi UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Aturan turunan tersebut dibuat untuk mendorong dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya