Penjelasan Sri Mulyani soal Penurunan Sanksi Administrasi Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat penurunan besaran bagi beberapa jenis sanksi administrasi kepada para wajib pajak.

Menkeu menjelaskan, penurunan sanksi administrasi tersebut akan diberikan setelah keputusan keberatan di pengadilan diterima.

"Diharap hal ini akan memberikan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi wajib pajak," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi di acara Sosialisasi UU HPP, Jumat 19 November 2021.

Ilustrasi pajak

Photo :

Sri Mulyani mengatakan, apabila ada wajib pajak yang merasakan ketidakadilan dalam proses pengadilan, maka wajib pajak tersebut bisa melakukan banding.

"Kalau ada (wajib pajak) yang merasa diperlakukan tidak adil, maka dia punya hak (untuk banding)," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, penurunan sanksi administrasi pada saat pemeriksaan akan menciptakan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus menyelaraskan hal tersebut dengan semangat UU Cipta Kerja.

Apalagi, lanjut Sri Mulyani, ketentuan baru dalam UU HPP menurutnya juga sudah lebih mampu mencerminkan azas keadilan bagi para wajib pajak.

Rencana PPN 12 Persen, Apakah Peluang Perbaikan Pajak atau Beban Baru?

"Supaya tetap menciptakan level playing field, agar para wajib pajak tetap berani," ujarnya.

Diketahui, dalam UU HPP dijelaskan ketentuan bahwa bagi wajib pajak yang merasa keberatan dan ingin mengajukan banding atau peninjauan kembali, maka sanksi administrasi yang dijatuhkan menjadi lebih rendah dari aturan sebelumnya.

PPN 12% Diterapkan! Ini Perkiraan Harga Baru Netflix dan Spotify per 1 Januari 2025

Di mana, sanksi bagi wajib pajak yang keberatan akan dikenakan denda 30 persen, atau lebih rendah dibandingkan UU KUP yang mencapai sebesar 50 persen.

Sementara untuk banding dan peninjauan kembali, akan dikenakan sanksi sebesar 60 persen atau lebih rendah dari aturan sebelumnya yakni sebesar 100 persen dari pajak yang harus dibayarkan.

Memahami Pajak Hybrid : Solusi Atau Beban Baru bagi Dunia Bisnis?
Ilustrasi Pajak

Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini

Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mengecualikan barang-barang kebutuhan pokok atau primer bagi masyarakat, diyakini pemerintah sebagai strategi yang lebih baik.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024