Penjelasan Sri Mulyani soal Penurunan Sanksi Administrasi Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat penurunan besaran bagi beberapa jenis sanksi administrasi kepada para wajib pajak.

Tolak PPN 12%, PSI Sebut PDIP Seperti Pahlawan Kesiangan

Menkeu menjelaskan, penurunan sanksi administrasi tersebut akan diberikan setelah keputusan keberatan di pengadilan diterima.

"Diharap hal ini akan memberikan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi wajib pajak," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi di acara Sosialisasi UU HPP, Jumat 19 November 2021.

Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini

Ilustrasi pajak

Photo :

Sri Mulyani mengatakan, apabila ada wajib pajak yang merasakan ketidakadilan dalam proses pengadilan, maka wajib pajak tersebut bisa melakukan banding.

PPN Jadi 12 Persen Ditegaskan Tak Bikin Daya Beli Loyo, Ekonom Ungkap Perhitungannya

"Kalau ada (wajib pajak) yang merasa diperlakukan tidak adil, maka dia punya hak (untuk banding)," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, penurunan sanksi administrasi pada saat pemeriksaan akan menciptakan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus menyelaraskan hal tersebut dengan semangat UU Cipta Kerja.

Apalagi, lanjut Sri Mulyani, ketentuan baru dalam UU HPP menurutnya juga sudah lebih mampu mencerminkan azas keadilan bagi para wajib pajak.

"Supaya tetap menciptakan level playing field, agar para wajib pajak tetap berani," ujarnya.

Diketahui, dalam UU HPP dijelaskan ketentuan bahwa bagi wajib pajak yang merasa keberatan dan ingin mengajukan banding atau peninjauan kembali, maka sanksi administrasi yang dijatuhkan menjadi lebih rendah dari aturan sebelumnya.

Di mana, sanksi bagi wajib pajak yang keberatan akan dikenakan denda 30 persen, atau lebih rendah dibandingkan UU KUP yang mencapai sebesar 50 persen.

Sementara untuk banding dan peninjauan kembali, akan dikenakan sanksi sebesar 60 persen atau lebih rendah dari aturan sebelumnya yakni sebesar 100 persen dari pajak yang harus dibayarkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya