Heboh Semua Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku cukup geram dengan banyaknya disinformasi dan hoax terkait masalah perpajakan, terutama setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disahkan.

Pendapatan Pajak MotoGP Mandalika 2024 Tak Sampai 50 Persen dari Target Padahal Penonton Bertambah, Ada Apa?

Dia mengatakan, sejak UU ini masih berbentuk rancangan pun, sudah banyak hoax di mana salah satunya menyebut bahwa siapapun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dikenakan kewajiban membayar pajak.

"Jadi dikatakan seolah-olah semua yang memiliki NIK harus membayar pajak, itu salah, sangat salah," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi di acara Sosialisasi UU HPP, Jumat 19 November 2021.

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 19 November 2021: Global Naik, Antam Amblas

Dia pun membeberkan hoax di dalam UU HPP terkait NIK tersebut. Di mana sebenarnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa NIK itu hanya akan diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk urusan perpajakan.

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

Namun, ketentuan integrasi antara NIK dan NPWP itu ditegaskan Sri Mulyani tidak semerta-merta membuat para pemilik NIK otomatis wajib membayar pajak. "Itu hoax," ujarnya.

Dia pun menjelaskan, tujuan integrasi NIK sebagai NPWP itu adalah supaya urusan administrasi perpajakan di Indonesia bisa lebih disederhanakan. Setidaknya, diharapkan para wajib pajak juga akan melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya untuk membayar pajak, dengan lebih mudah.

Ilustrasi/Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Photo :
  • U-Report

Tapi di sisi lain, prinsip keadilan perpajakan juga akan tetap ditegakkan, di mana hal itu harus berpihak kepada masyarakat yang tidak berpenghasilan atau memiliki penghasilan yang kecil.

Dalam hal itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah pun akan tetap memberikan bantuan sosial kepada masyarakat tidak berpenghasilan atau masyarakat berpenghasilan kecil tersebut.

"Jadi masih ada azas keadilan untuk masyarakat Indonesia, di mana kalau dia enggak punya income, ya dia enggak usah bayar pajak," ujarnya.

Ilustrasi buku.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, semua buku baik cetak maupun digital akan dibebaskan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024