DPR Ingatkan UKM Kuliner Jadi Katup Penyelamat Krisis di Kota Bandung
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Pemerintah Kota Bandung mendongkrak peningkatan realisasi pajak daerah dampak pandemi COVID-19 pada tahun kedua. Terhitung per 31 Oktober, realisasi pajak pada periode 2021 mencapai Rp1,340 triliun, atau setara 74 persen dari target sebesar Rp1,808 triliun.
Bahkan, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung memghitung ulang terkait potensi pajak daerah mengingat pandemi berdampak cukup besar terhadap sektor ekonomi dan membuat sejumlah usaha terhenti.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan, percepatan raihan mata pajak setelah dua tahun pandemi COVID-19 harus adil terutama pada wajib pajak sektor usaha yang gulung tikar akibat pandemi corona.
"Saya melihat, walaupun perekonomian mulai menggeliat di Kota Bandung, beberapa sektor perlu tetap diberi insentif. Pertama dan terutama, sektor perdagangan retail/eceran, khususnya para pedagang di semua pasar tradisional," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Kamis, 18 November 2021.
Bapenda mencatat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) merupakan mata pajak berkontribusi paling besar pada raihan pajak periode 2021. Kemudian disusul hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan dan pajak air tanah. Untuk PBB, hingga akhir Oktober tercatat sudah masuk Rp457 miliar, sedangkan dari BPHTB mencapai Rp400 miliar.
Farhan menilai, untuk sasaran pajak pada periode berikutnya, pemasukan pajak dari sektor wisata di tengah longgarnya PPKM Jawa Bali, jadi lahan potensial. "Walaupun retribusinya sudah banyak dikurangi, Pemkot bisa menambah insentif dengan memberikan fasilitas infrastruktur dan promosi tambahan untuk menyambut wisatawan yang mulai membanjiri kembali Kota Bandung," terangnya.
Sektor usaha kecil dan menengah (UKM) juga jangan sampai terbebani dengan target pendapatan pajak. Pada 2022, Bapenda diberikan kepercayaan merealisasikan target pendapatan Rp2,386 triliun. "Sektor kedua adalah sektor UKM makanan dan minuman, apalagi sektor ini menjadi katup penyelamat saat krisis pandemi, bagi warga kota Bandung yang terkena dampak PPKM," katanya.
Farhan mengingatkan pemerintah Kota Bandung harus tegas terhadap wajib pajak pengusaha besar yang tak patuh meski terdampak pandemi. "Ketegasan bisa berwujud pemberian insentif lebih kepada mereka yang patuh. Justru kepada yang tidak patuh patut dibina dengan membuka komunikasi untuk mencari tahu mengapa tidak patuh," katanya.
"Jadi pemerintah hadir sebagai pemberi solusi bagi sektor bisnis, bukan hadir sebagai sosok penguasa yang garang. Mengenai target Rp2,3 triliun tentu bukan tugas ringan, target ini luar biasa, maka diperlukan terobosan kebijakan dari Pemkot yang luar biasa, jangan hanya program standar yang birokratis dan datar-datar saja. Kita sangat tunggu, jawaban Pemkot atas tantangan ini, biar kita bangga sebagai warga Bandung punya Pemkot yang kreatif," ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I itu.