DPR Desak Pertamina dan Polisi Terbuka Soal Kebakaran Kilang Cilacap

Ilustrasi: Kepulan asap terlihat dari tangki 36 T 102 yang terbakar di Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap, Jawa Tengah, Minggu, 14 November 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Idhad Zakaria

VIVA – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Pertamina bersama dengan pihak Kepolisian segera memberi penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai penyebab kebakaran tangki di kilang Cilacap, Jawa Tengah. 

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari spekulasi penyebab kebakaran, agar hal ini tidak dibiarkan berkembang terlalu luas, sehingga akar masalahnya menjadi kabur.

Mulyanto meminta Pertamina membuka semua informasi terkait penyelidikan penyebab kebakaran itu. Termasuk bila ditemukan adanya indikasi sabotase.

Jaga Pasokan Energi Perode Nataru, PIS Kerahkan 326 Armada Tanker

"Bila dalam proses penyelidikan ditemukan petunjuk adanya sabotase, dan pelakunya adalah orang dalam, maka Pertamina harus menyerahkan pelakunya ke jalur hukum. Pertamina harus terbuka dan berani mengungkap apa benar kebakaran itu ada hubungannya dengan upaya pihak tertentu yang ingin melanggengkan impor BBM," kata Mulyanto, Kamis 18 November 2021.

Mulyanto mendesak Pertamina membantu Kepolisian mengusut siapa aktor intelektual dan motif yang ada di belakangnya. Agar penyelidikan dapat dilakukan secara cermat dan obyektif.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"Kilang BBM ini aset Nasional strategis dan terkait dengan ketahanan energi Nasional. Mereka yang merusak atau menyabotase aset Nasional strategis tentunya harus dihukum berat. Ini menyangkut soal keamanan Nasional," ujarnya.

Mulyanto sendiri menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kebakaran kilang minyak Cilacap ini. Namun berdasarkan hasil penelitian kebakaran kilang Cilacap lima bulan lalu diketahui, bahwa penyebabnya adalah korosi dan petir traveling. Secara perlahan korosi mengikis dinding tangki yang akhirnya bocor/sobek lalu terbakar akibat induksi sambaran petir.  

Kobaran api dari kebakaran Tangki 36 T-102, Kilang Cilacap.

Photo :
  • ANTARA/Sumarwoto

"Apapun skenario hukum kasus ini, baik kebakaran yang disengaja ataupun murni kecelakaan, tidak menggugurkan kewajiban mandatorial Pertamina untuk melaksanakan penjagaan dan perawatan aset strategis Nasional yang ada dalam lingkup penugasannya. Kita tidak ingin kasus kebakaran seperti ini menjadi hal yang reguler, berulang setiap 4 bulanan," kata Mulyanto

Pertamina, katanya, harus mengaudit seluruh tangki pada kilang-kilang yang dimiliki untuk kemudian disusun peta kondisi kilang Pertamina seluruh Indonesia dan menyusun program mitigasi risikonya. Pertamina perlu menjelaskan mana tangki yang masih hijau, mana yang sudah kuning dan tangki mana yang merah.  

Mulyanto menilai langkah ini penting dilakukan untuk memberikan keyakinan publik bahwa kejadian serupa tidak akan terulang.

"Kasus ini jangan juga didorong menjadi kasus sabotase kilang sehingga kesalahan berada di pihak eksternal. Apapun penyebabnya, kesengajaan atau alamiah, pertamina tetap harus bertanggung jawab tidak bisa lari dari obligasi ini,” ujar Mulyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya