Pajak Karbon Bisa Buat Harga BBM hingga Elpiji Naik, Ini Hitungannya
- ANTARA
VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan penerapan pajak karbon (carbon tax) punya pengaruh pada tambahan biaya dan harga. Tambahan ini akan terjadi di sektor hulu maupun hilir bagi pemasar energi yang menghasilkan karbon.
"Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga baik di sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon", kata Arifin Tasrif seperti dilansir di laman resmi Kementerian ESDM, Kamis 18 November 2021.
Arifin menyampaikan, hasil exercise internal Kementerian ESDM dengan menujukkan tiga skema perhitungan dasar atas penerapan pajak karbon di sektor energi, yakni US$2 per ton (Rp30/kg CO2e), US$5 per ton (Rp75/kg CO2e), dan US$10 per ton (Rp150/kg CO2e).
Secara rinci, terdapat tambahan biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen yang menghasilkan emisi seperti batu bara, minyak, dan gas bumi seiring diberlakukannya pengenaan pajak karbon.
Sebagai contoh, jika pajak karbon ditetapkan sebesar US$2per ton atau Rp30 per kg CO2e, maka terdapat tambahan biaya US$0,1 per ton dari sisi produksi batu bara dengan intensitas emisi 38,3 Kg CO2/ton dan produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kg Co2/barel.
Selanjutnya dari sisi produksi gas bumi yang memiliki intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2/MMSCF akan dibebankan tambahan biaya US$0,01/MSCF.
Harga di Konsumen
Sementara dari sisi konsumen akan ada potensi peningkatan biaya tambahan harga sebesar Rp64 per liter dari BBM yang memiliki intensitas 2,13 kg CO2/liter. Untuk konsumen gas atau LPG terdapat tambahan harga sebesar Rp1.638/MSCF untuk gas dengan intensitas emisi 54,6 kg CO2/MSCF dan Rp38 per kg untuk LPG dengan intensitas emisi 1,26 kg CO2/kg.
Pengenaan pajak karbon juga berdampak pada tambahan biaya pada sisi konsumen batu bara. Terdapat tambahan biaya pembangkit sebesar Rp29/kWh dan tambahan di industri sebesar US$5 per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh.
Baca juga: China Kalahkan Amerika Serikat Jadi Negara Terkaya di Dunia
Pendapatan Negara
Sementara di di sektor ketenagalistrikan, jika asumsi penjualan listrik negara 265,85 TWh dengan besaran produksi CO2e mencapai 5,33 ton per tahun, maka pengenaan pajak karbon senilai US$1 per ton akan meningkatkan pendapatan negara senilai Rp76,49 miliar.
Hal ini seiring juga dengan penambahan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik senilai Rp76,49 miliar, dan penambahan subsidi listrik senilai Rp20,46 miliar serta kompensasi senilai Rp61,38 miliar.
Berlaku 1 April 2022
Sesuai dengan Undang-Undangan No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan memperhatikan peta jalan pajak karbon yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau peta jalan pasar karbon.
Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp30,00 per kg CO2e dimana berlaku pada 1 April 2022 di subsektor PLTU batu bara dengan skema cap & tax. Subjek pajak karbon sendiri merupakan orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau aktivitas yang menghasilkan karbon.