5 Proyek Jalan Tol Ini Ditawarkan dengan Skema KPBU ke Investor Dubai
- ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menawarkan sejumlah peluang investasi di Indonesia di Investment Forum Expo 2020 Dubai, Uni Emirat Arab. Beberapa proyek infrastruktur ditawarkan kepada para investor, salah satunya jalan tol.
Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan Kementerian PUPR Agus Sulaeman mengatakan, sedikitnya ada enam proyek di sektor PUPR yang siap ditawarkan. Kima di antaranya proyek jalan tol, satu pemeliharaan bendungan dan pembangkit listrik tenaga mini hidro, dengan total investasi proyek US$5,96 miliar.
Dia menjabarkan, proyek-proyek tersebut adalah Jalan Tol Semanan-Balaraja (32,72 km), Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (28,6 km), Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat (61,5 km), Jalan Tol Bogor-Serpong via Parung (31,1 km), Jalan Tol Layang Cikunir-Karawaci (40 km), serta Pemeliharaan Bendungan Bintang Bano dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro.
Dia menjabarkan, pembangunan infrastruktur bidang PUPR pada 2020-2024 diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar US$146 miliar Dari kebutuhan tersebut kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya bisa memenuhi 30 persen atau sekitar US$44 miliar.
Baca juga: Tol Serang-Panimbang Gratis 2 Minggu
"Sehingga ada gap pendanaan sekitar US$102 miliar," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 November 2021.
Sementara itu, 70 persen sisanya diperoleh melalui investasi yang terus diupayakan melalui sejumlah kebijakan agar tetap kompetitif dan menarik. Seperti skema pembiayaan kreatif jalan, dan insentif pajak untuk penanaman modal baru.
Untuk meningkatkan minat investor ikut dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)/Public Private Partnership (PPP), Agus mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi termasuk Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Saat ini Kementerian PUPR memiliki 145 proyek pembangunan infrastruktur dengan nilai sekitar US$92 miliar dolar AS lewat skema KPBU. Ada 53 proyek dalam tahap proposal, 69 proyek dalam tahap persiapan dan 23 proyek dalam tahap transaksi," ujarnya.
Sementara itu Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi mengatakan, terdapat dua platform yang bisa digunakan pengusaha asing untuk masuk berinvestasi di sektor infrastruktur. Pertama sebagai perseroan terbatas milik asing dan kedua sebagai badan usaha jasa konstruksi asing.
"Melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law, kemudahan berusaha menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Republik Indonesia, diantaranya dengan memotong birokrasi dan penyederhanaan proses perizinan usaha," tambahnya.