Tak Patuhi Upah Minimum 2022, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Pidana
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 adalah sebesar 1,09 persen.
Dia pun menegaskan, akan ada sanksi yang bakal menjerat, baik bagi para kepala daerah maupun pihak pengusaha. Apabila mereka tidak mematuhi ketentuan terkait penetapan UMP 2022 tersebut.
"Sanksi diberikan kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini, maka di antaranya akan mendapatkan sanksi administrasi," kata Ida dalam telekonferensi, Selasa 16 November 2021.
Baca juga: Pelabuhan Batam dan Baten Pakai Inaportnet Sepenuhnya pada 2022
"Sanksi kepada perusahaan, sudah saya jelaskan, bahkan sanksi pidana," ujarnya.
Ida memastikan bahwa dalam forum pertemuan Forkompinda yang baru saja digelar siang tadi, masalah penetapan UMP 2022 ini juga telah dibahas bersama dengan pihak Kemenko Polhukam.
Selain itu, turut dilibatkan juga pihak-pihak terkait lainnya, yakni dari Kementerian Dalam Negeri, BPS, TNI/Polri, BIN, Kejaksaaan Agung, beserta para stakeholder terkait lainnya.
"Karena tadi saat pertemuan Forkominda, disampaikan bahwa Mendagri sudah menyampaikan surat kepada para gubernur terkait ketentuan UM tersebut," kata Ida.
"Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa akan ada sanksi yang diberikan kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini," ujarnya.