Beda BUMN dan BLU Meski Sama-sama Milik Negara
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan perbedaan antara Badan Layanan Umum (BLU) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Satuan Kerja (Satker).
Hal itu diutarakannya saat memberikan sambutan di acara 'Seremoni Pembukaan BLU Expo 2021', yang digelar secara online dan offline langsung dari Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.
Sri Mulyani menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai perbendaharaan negara, maka pemerintah yang memiliki tugas pokok untuk melayani masyarakat disebut dapat membentuk atau menerapkan pola keuangan yang lebih fleksibel, dari standar keuangan negara dengan menonjolkan pada aspek produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.
"Jadi BLU itu bagian dari pemerintah, makanya dia menjadi kekayaan negara yang tidak dipisahkan," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Selasa 16 November 2021.
Bedanya dengan BUMN, lanjut Sri, adalah di mana kekayaan negara dalam pencatatan neraca dipisahkan. "Sementara BLU, ada di dalam neraca kita. Neracanya (BLU) masih 'consolidated', tidak dipisahkan. Namun dia tidak mengikuti pure (secara murni) rezim keuangan negara," ujarnya.
Dia menambahkan, BLU masih merupakan bagian dari keuangan negara, namun memiliki fleksibilitas. Hal ini menurut Sri Mulyani persis dengan penerapan 'corporate governance' seperti yang dilakukan oleh BUMN.
"Jadi kalau bisa dilihat, BLU itu adalah antara BUMN, yang kekayaan negaranya dipisahkan, dan Satker yang merupakan bagian dari pemerintah, dengan fleksibilitas dan fokus kepada produktivitas, efisiensi, dan efektivitas untuk melayani masyarakat," kata Sri Mulyani.
Sehingga, Menkeu pun menekankan bahwa di dalam BLU ini fokusnya adalah pada pelayanan bagi masyarakat, karena BLU ini juga menjadi 'agent of development'.
Kemudian, BLU ini juga untuk berkontribusi pada perekonomian, khususnya melalui kementerian-kementerian yang mengelola kawasan, UMKM, KKP, atau bahkan Kementerian Agama terkait dengan sertifikasi halal. Tujuannya tak lain adalah untuk mendukung perekonomian, dan juga sebagai lembaga yang 'collecting revenue'.
Bedanya dengan pemerintah yang memberikan pelayanan dengan tidak memungut biaya, BLU ini diperbolehkan memungut biaya sesuai dengan standar layanannya. Dia pun mencontohkan bahwa GBK Senayan sebagai tempat acara seremoni BLU Expo 2021 dilaksanakan, merupakan salah satu contoh BLU dimana GBK itu sendiri adalah aset yang masih ada di dalam neraca pemerintah namun masuk dalam BLU GBK.
"Sehingga GBK bisa menyewakan tempatnya dan mendapatkan penerimaan sewa, untuk kemudian dikelola. Sama seperti LPDP atau BAKTI Kominfo, kemudian juga seperti BLU yang mengelola pungutan kelapa sawit yakni BPDP-KS," ujarnya.
Diketahui, sampai saat ini tercatat ada sebanyak 252 BLU yang terbagi ke dalam lima rumpun, yakni rumpun Kesehatan (107), Pendidikan (106), Pengelola Dana (10), Pengelola Kawasan (5), dan rumpun BLU Penyedia Barang/Jasa Lainnya (23).