Sri Mulyani: Belanja Pemerintah hingga Oktober Capai Rp2.058,9 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi belanja negara pada Januari-Oktober 2021 mencapai Rp2.058,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 0,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yakni Rp2.041,8 triliun.

Realisasi tersebut telah mencapai 74,9 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp2.750 triliun.

"Belanja kami coba kendalikan tanpa mengorbankan kebutuhan COVID-19 yang masih sangat penting," ungkap Sri dalam acara CEO Networking 2021 di Jakarta, Selasa, 16 November 2021.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers kinerja APBN (ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jika dirincikan, belanja negara itu meliputi belanja pemerintah pusat Rp1.416,2 triliun atau tumbuh 5,4 persen (yoy) dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp642,6 triliun atau terkontraksi 7,9 persen.

Belanja pemerintah pusat tersebut telah mencapai 72,5 persen dari target Rp1.954,5 triliun, sementara TKDD mencapai 80,8 persen dari target Rp795,5 triliun.

Belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja kementerian/lembaga Rp833,1 triliun atau tumbuh 14,8 persen (yoy) dan belanja nonkementerian/lembaga Rp583,1 triliun atau minus 5,7 persen (yoy).

"Belanja kesehatan masih sangat tinggi, bahkan melonjak dan belanja bantuan sosial masih kami pertahankan cukup tinggi sehingga pemulihan ekonomi bisa berjalan," ujar Sri Mulyani.

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

Sementara itu, realisasi TKDD terdiri atas transfer ke daerah Rp585,3 triliun atau terkontraksi 8,2 persen (yoy), sedangkan dana desa terealisasi Rp57,3 triliun atau minus 5,2 persen (yoy). (Ant)

Polri Lakukan Kegiatan Pemulihan Trauma ke Anak-anak Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024