Sri Mulyani Ungkap Nilai Aset Negara Naik Rp4.397 T Jadi Rp11.089 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, nilai Barang milik Negara saat ini mencapai Rp6.585 triliun. Jumlah tersebut merupakan 59,3 persen dari total aset negara yang nilainya mencapai Rp11.089 triliun.

Sri mengungkapkan, nilai aset ini telah mengalami peningkatan sebesar Rp4.397 triliun jika dibandingkan dengan nilai sebelum dilakukan revaluasi aset negara.

"Ada kenaikan nilai aset negara lebih dari Rp4.000 triliun," ujar Sri dalam sambutannya di acara  Acara Apresiasi Kekayaan Negara, dikutip dari Instagram resminya, Selasa, 16 November 2021.

Sri menegaskan, nilai aset negara ini tidak termasuk aset non-tangible yang sangat penting dari suatu negara. Yaitu, sumber daya manusia yang sehat dan berpendidikan serta memiliki keahlian yang juga dicapai dari belanja uang rakyat (APBN).

Baca juga: Mendag Lutfi Pastikan Harga hingga Stok Bahan Pokok Aman Hadapi Nataru

"Perlakuan suatu bangsa dan negara dalam mengelola asetnya menunjukkan sikap dan karakter bangsa itu dan peradabannya," tegasnya.

Gedung Kementerian Keuangan RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Karena itu lanjut Sri, Kemenkeu terus mendorong kerja sama Pemerintah dan badan usaha agar aset negara bekerja dan bermanfaat maksimal. Tidak menjadi idle atau sia-sia yang merupakan tantangan besar bagi pengelola aset negara.

Kemenkeu Satu Kompak Gerakkan UMKM di Tiga Wilayah

"Jadi kalau kita sekarang setiap tahun berupaya meningkatkan kesadaran kementerian dan lembaga dalam mengelola BMN, maka itu upaya bersama membangun karakter bangsa dan peradaban bangsa Indonesia," tutupnya.

Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Wamenkeu soal Maung Jadi Mobil Dinas, Terus Gimana?
Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024