Menaker: Indeks Ketenagakerjaan RI Masuk Kategori Menengah Atas
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjabarkan, Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) nasional pada 2020 tercatat 67,64 atau berada di tingkat menengah atas.
Sebagai informasi, Pemerintah menjadikan IPK sebagai alat untuk mengukur capaian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Secara akumulatif (nilainya) 67,64 persen, yang kalau menurut hitungannya maka kita masuk kategori menengah ke atas," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual dari Jakarta, Senin, 15 November 2021.
Ida mengemukakan bahwa pada 2020 kenaikan terjadi pada delapan dari sembilan indikator utama indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK). Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan.
Baca juga: Beruntun 18 Bulan, Surplus Dagang RI Oktober 2021 Capai US$5,73 M
Menurut ketentuan itu, indikator utama IPK meliputi perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja dan kompetensi kerja. Kemudian, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan pekerja, serta jaminan sosial tenaga kerja.
Dari tahun 2019 ke tahun 2020, nilai indikator perencanaan tenaga kerja tercatat naik dari 8,17 menjadi 8,63, nilai indikator penduduk dan tenaga kerja naik dari 6,29 menjadi 6,68. Lalu nilai indikator kesempatan kerja naik dari 10,00 menjadi 10,03, dan nilai indikator pelatihan dan kesempatan kerja naik dari 8,1 menjadi 10,26.
Selama kurun itu, nilai indikator produktivitas tenaga kerja naik dari 4,33 menjadi 5,08, nilai indikator hubungan industrial naik dari 3,52 menjadi 3,63, nilai indikator kondisi lapangan kerja naik dari 3,34 menjadi 5,24, dan nilai indikator jaminan sosial tenaga kerja naik dari 8,44 menjadi 9,51.
Pengupahan dan kesejahteraan pekerja tercatat sebagai satu-satunya indikator yang nilainya turun poinnya. Dari 8,88 menjadi 8,59 selama periode 2019 sampai 2020.
Penurunan nilai indikator pengupahan dan kesejahteraan pekerja, menurut Ida, terjadi karena pandemi COVID-19 menimbulkan pengurangan pekerja dan penurunan pendapatan pekerja selama 2020. (Ant)