Stimulus Pajak Perumahan Dongkrak Permintaan KPR di Tengah Pandemi

Ilustrasi proyek perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mendorong  perpanjangan dan perluasan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan. Hal ini dikarenakan kebutuhan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi dan seperti yang diharapakan para pengembang guna menggenjot kinerja sektor tersebut.

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mendukung permintaan dari para pengembang agar insentif PPN tersebut bisa diperpanjang dan diperluas. Khususnya, untuk transaksi perumahan sampai dengan tipe-tipe tertentu terutama tipe rumah sederhana.

Stimulus dan insentif PPN yang digelontorkan pemerintah telah mendorong pertumbuhan permintaan KPR cukup signifikan sampai kuartal III tahun ini,” jelas Nixon dikuti dari keterangannya, Senin 15 November 2021.

Menurut Nixon, saat ini generasi milenial yang berusia 21-36 tahun masih banyak yang belum memiliki rumah. Jika mereka diberikan insentif, khususnya generasi yang memiliki income Rp8 juta-Rp20 juta, maka akan mendorong minat beli rumah yang cukup tinggi di kalangan milenial.

Baca juga: Daya Tarik Sirkuit Mandalika Diyakini Bakal Genjot Ekonomi Nasional

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Sementara itu, Ketua Umum DPP Himperra Harry Endang Kawidjaja menuturkan, meski permintaan sektor properti sudah mulai membaik dari tahun lalu, namun jumlah persetujuan akad kredit masih terbatas, sehingga diperlukan tambahan insentif untuk meningkatkannya. 

“Penjualan rumah subsidi dari Agustus 2020 sudah normal dan walaupun akad masih tetap terbatas. Tapi perlahan dan pasti, akad akan terus meningkat,” ujar Harry.

Ilustrasi Pembiayaan perumahan.

Photo :
  • Dokumentasi BTN.

Sedangkan, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan, sektor perumahan memiliki kontribusi yang besar dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, pihaknya meminta BTN beserta asosiasi terkait lainnya meningkatkan penyaluran KPR bagi masyarakat. 

“Untuk mendukung BTN dan stakeholder industri perumahan, pemerintah memberlakukan insentif berupa pembebasan PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai dengan harga Rp2 miliar dan 50 persen untuk pembelian rumah dengan harga antara Rp2-5 miliar,” katanya.

Skema insentif seperti disampaikan Khalawi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. 

Direktur Finance, Planning & Treasury Bank BTN Nofry Rony Poetra menuturkan, perseroan terus mengoptimalkan penyaluran KPR bagi masyarakat Indonesia, sebagai upaya memulihkan perekonomian nasional dalam masa pandemi. Hal ini karena sektor perumahan dan properti, secara umum mempunyai multiplier effect yang besar. 

“Jika dilihat dari sisi output, setiap Rp1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan akan menciptakan nilai tambah pada ekonomi sebesar Rp2,15. Sementara pada sisi income multiplier, setiap Rp1 dapat menciptakan tambahan penghasilan pada pekerja sektor perumahan sebesar Rp0,76,” tegas Nofry.

Lebih lanjut Nofry menjelaskan, BTN bersama para pengembang siap memberikan pembiayaan rumah subsidi sekitar 200.000 unit setiap tahunnya. Hal ini menjadikan BTN menguasai sekitar 80 persen penyaluran KPR Subsidi di Indonesia. 

“Pencapaian ini menjadi salah satu pondasi Bank BTN untuk semakin memaksimalkan layanan KPR,” jelasnya. 

Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Insinyur Indonesia  (PII) Dandung Sri Harninto, mengajak semua pihak baik bank penyalur maupun pengembang untuk memperhatikan kelayakan dalam menyalurkan hunian bagi masyarakat Indonesia terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 

Dia juga menyodorkan sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengadaan rumah bagi MBR. Antara lain risiko urban sprawling, memastikan kualitas rumah murah, akses rumah yang memadai, dan strata title rumah rakyat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya