Catat, WNA Wajib Punya Asuransi US$100 Ribu untuk Bisa Masuk RI

Wisatawan mancanegara melakukan aktivitas Freediving di Teluk Balohan, Sabang.
Sumber :
  • Viva.co.id/Dani Randi

VIVA – Kementerian Perhubungan menanggapi polemik di sebagian masyarakat yang mempertanyakan keputusan pemerintah untuk membuka pintu kedatangan internasional, meskipun pandemi COVID-19 masih belum berlalu.

Mengenal Asuransi Kerugian, Cara Mengamankan Harta dan Aset dari Situasi Tak Terduga

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, pemerintah telah menerapkan sejumlah ketentuan terkait prasyarat kondisi kesehatan, bagi siapapun orang yang masuk ke pintu kedatangan internasional Indonesia.

Dia memastikan, salah satu 'entry barrier' atau penghalang masuk (dalam artian yang positif) warga negara asing (WNA) ke Indonesia harus bisa menunjukkan kepemilikan asuransi.

Lindungi Perjalanan di Libur Nataru, Jasaraharja Putera Gandeng 616 Tempat Wisata

"Nilainya juga kalau saya tidak salah mencapai US$100.000," kata Adita dalam webinar VivaTalk, 'Pentingnya Syarat Perjalanan Transportasi di Masa Pandemi', Jumat 12 November 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Screenshot Webinar
Jelang Nataru, Jasaraharja Putera Catat Ada Lonjakan Peserta Asuransi Perjalanan

Adita menjelaskan, jaminan kepemilikan asuransi dengan nilai sebesar itu adalah untuk memastikan bahwa apabila mereka datang ke Indonesia dan teridentifikasi positif COVID-19, maka mereka bisa membiayai pengobatan dan perawatan bagi dirinya sendiri.

"Karena tidak ada pengobatan pembiayaan yang akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia untuk wisatawan asing, termasuk juga proses karantina yang harus mereka bayar sendiri," ujarnya.

Karenanya, Adita menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah membuat sejumlah proses skrining yang sangat ketat, guna meminimalisir terjadinya transmisi virus corona di titik dimana hal tersebut bisa terjadi, yakni di bandara.

Itu pun dengan catatan bahwa bandara yang bisa menerima kedatangan penerbangan internasional tersebut hanyalah Bandara Ngurah Rai (Bali), untuk penerbangan langsung atau direct flight.

"Jadi kita tetap buka pintu untuk wisatawan asing, di pintu tempat orang masuk itu harus kita screening dan tentu ada syarat-syarat yang memang dibuat ketat. Agar kita juga bisa memastikan orang yang masuk itu tidak membawa potensi adanya penularan virus apalagi COVID-19 varian baru," kata Adita.

"Saya rasa kita harus tetap bisa bergerak, di mana gas harus bisa kita tekan tetapi tentu ada perangkat rem yang kita terapkan juga," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya