Ditjen Pajak Bebastugaskan Pegawai yang Ditangkap KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungannya seiring dengan penahanan oknum pegawai DJP berinisial WR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat itu, WR disebut-sebut sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 November 2021.
DJP menyatakan, menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersihkan DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai organisasi.
Menurut DJP, penahanan WR bukan merupakan kasus baru, namun merupakan kelanjutan proses hukum atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal 2021, atas tersangka APA dan DR.
Selain penahanan WR, KPK juga menetapkan seorang pegawai DJP berinisial AS yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan pada dasarnya setiap pegawai pajak telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku hingga budaya organisasi yang tidak menolerir korupsi.
"DJP sangat prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawai DJP sebagaimana hasil penyidikan yang diungkapkan oleh KPK," kata dia dikutip dari keterangannya, Jumat, 12 November 2021.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 WR dikatakannya telah dibebastugaskan dari jabatannya. Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.
Terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tim pemeriksa ini, menurut Neilmaldrin telah melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini. Selanjutnya, untuk mewujudkan DJP yang bersih dari korupsi, DJP juga mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan," paparnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.Â
Mereka yakni mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang sekarang menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).Â
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak lainnya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.Â
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada sekitar awal November 2021 dengan menetapkan tersangka WT dan AS," kata Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021.Â