Gugatan Terbit ke GoTo Tak Beralasan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Ilustrasi GoTo.
Sumber :
  • Gojek

VIVA – Tim Kuasa Hukum PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia, di bawah naungan Juniver Girsang & Partner menegaskan, gugatan yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) sangat tidak beralasan. Sebab, Terbit Financial tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO.

5 Aplikasi Penghasil Uang yang Bikin Dompet Tebal, Sudah Coba?

Juniver Girsang mengungkapkan, PT TFT diduga dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan punya iktikad buruk hendak mematikan langkah usaha GoTo. 

Hal ini mereka lakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO.

Nikmati Bonus 10.000 Koin dengan Program Referral Aplikasi ShopeePay

“Ekstrimnya tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek GOTO atau GoTo Financial untuk alasan dan keperluan apapun juga,” ujar Juniver Girsang dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 11 November 2021.

Juniver menambahkan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh menggunakan merek GOTO untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39. Saat ini Gojek sedang memproses pendaftaran merek GOTO, GoTo, dan GoTo Ginancial untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Skotlandia Siap Blokir Aplikasi WhatsApp untuk Pegawai Pemerintahnya

Baca juga: Akui Pinjol Ilegal Bikin Resah, Ini Langkah Gubernur BI

“Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO,” tambah Juniver.

Apalagi lanjutnya, dalam Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa merek terdaftar milik pihak lain atau lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Artinya jika ada itikad tidak baik, dipastikan akan ditolak majelis hakim.

Ketua Umum Peradi Juniver Girsang.

Photo :
  • Peradi.

Sebelumnya PT Terbit Financial Technology melayangkan gugatan ke PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia atas penggunaan nama hasil merger yaitu GoTo. Gugatan it terdaftaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Gojek dan Tokopedia dituntut penggugat untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp1,83 triliun dan imateriil sebesar Rp250 miliar. Sehingga totalnya berjumlah Rp2,08 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya