Soal Pajak Karbon, Wamenkeu Tegaskan Tidak Memajaki Emisi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

VIVA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan bahwa pajak karbon bukanlah instrumen kebijakan yang ditujukan untuk memajaki emisi.

Retno Marsudi Diangkat Jadi Direktur Perusahaan Singapura Gurin Energy

Ini ditegaskannya karena masih banyak yang salah paham terhadap kebijakan pajak karbon, yang akan mulai diterapkan Pemerintah pada 2022.

"Pajak karbon ingin saya tegaskan bukanlah pajak atas emisi," kata dia dalam webinar Tax Prime, Kamis, 11 November 2021.

Pendapatan Energi Mega Persada Naik 8 Persen di Kuartal III-2024

Suahasil pun menjelaskan, pajak karbon sendiri adalah salah satu instrumen pajak yang Pemerintah gunakan untuk menuju ekonomi hijau.

"Adalah bagian dari upaya kita menuju green economy yang mengkombinasikan cap atas emisi di setiap sektor," paparnya.

Itharaa Alkhair Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Jemaah Haji

Dia menjelaskan lebih lanjut, bila capital dari suatu sektor perusahaan emisinya bisa dipenuhi maka tidak akan dikenakan pajak karbon.

"Kalau capital nya dapat dipenuhi sebagian melalui perdagangan karbon maka bagian yang tidak dapat dipenuhi tersebut itu yang menjadi objek pajak karbon," tutur dia.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyebut Indonesia menjadi penggerak utama penerapan pajak karbon di dunia, khususnya untuk kategori negara-negara berkembang atau emerging market.

Baca juga: Intip Keunggulan Rest Area Modern 4.0 Milik Tommy Soeharto

Pada 7 Oktober 2021, pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menambah kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.

Untuk tahap awal, mulai 1 April 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Ilustrasi karbon

Photo :
  • ANTARA

Tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan, sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batu bara. 

Dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya.

Menteri Investasi Rosan Roeslani (tengah), Ketum Kadin Anindya Bakrie (Kiri)

Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan akan segera memfasilitasi minat-minat yang telah disampaikan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024