INFOGRAFIK: Syarat Terbaru Naik Kapal Laut di Masa Pandemi

Kapal PELNI bersandar (Ilustrasi)
Sumber :
  • PT PELNI

VIVA – Pemerintah terus memperbarui kebijakan pembatasan pergerakan orang di masa pandemi. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun masih dilanjutkan untuk menekan penularan COVID-19.

Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta dan Bali Dialihkan ke Pemda per Januari 2025

Aturan teranyar terkait transportasi laut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 95 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19. 

Dalam aturan ini, penumpang kapal laut tetap wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau juga bisa dilakukan di pelabuhan. Simak syarat-syarat naik kapal laut berikut yang dirangkum VIVA dalam infografik:

Kerugian Ditaksir Rp 60 Miliar, Puluhan Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Pelindo Tegal

Presiden RI Prabowo Subianto dan PM Jepang Ishiba Shigeru di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (sumber: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

PM Jepang Bakal Beri Kapal Patroli Kecepatan Tinggi ke Indonesia

Perdana Menteri Jepang, Ishiba Shigeru, mengatakan pihaknya akan menghadiahi pemerintah Indonesia kapal patroli berkecepatan tinggi. Ini setelah pertemuan dengan Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2025