INFOGRAFIK: Syarat Terbaru Naik Kapal Laut di Masa Pandemi

Kapal PELNI bersandar (Ilustrasi)
Sumber :
  • PT PELNI

VIVA – Pemerintah terus memperbarui kebijakan pembatasan pergerakan orang di masa pandemi. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun masih dilanjutkan untuk menekan penularan COVID-19.

PT BKI dan Turk Loydu Teken MoU Kemitraan Strategis di Bidang Klasifikasi Kapal

Aturan teranyar terkait transportasi laut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 95 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19. 

Dalam aturan ini, penumpang kapal laut tetap wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau juga bisa dilakukan di pelabuhan. Simak syarat-syarat naik kapal laut berikut yang dirangkum VIVA dalam infografik:

Kapal Perang China Berada di Perairan Taipei, Militer Taiwan Siaga Tinggi

Ilustrasi mobil listrik terbakar

KNKT Ungkap Mobil Listrik Berisiko Terbakar saat Naik Kapal Laut

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan mobil listrik atau electric vehicle (EV) memiliki lebih risiko terbakar sangat besar saat di kapal lau.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024