INFOGRAFIK: Syarat Terbaru Naik Kapal Laut di Masa Pandemi

Kapal PELNI bersandar (Ilustrasi)
Sumber :
  • PT PELNI

VIVA – Pemerintah terus memperbarui kebijakan pembatasan pergerakan orang di masa pandemi. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun masih dilanjutkan untuk menekan penularan COVID-19.

Konglomerat Sugiman Halim Investasi Jumbo Saham BOAT, Kepemilikannya Naik Jadi 10,51 Persen

Aturan teranyar terkait transportasi laut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 95 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19. 

Dalam aturan ini, penumpang kapal laut tetap wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau juga bisa dilakukan di pelabuhan. Simak syarat-syarat naik kapal laut berikut yang dirangkum VIVA dalam infografik:

Dampak Abu Vulkanik Gunung Lewatobi, Ratusan Turis Asing di Labuan Bajo Pindah ke Bali Lewat Jalur Laut

Ilustrasi armada Pertamina International Shipping

Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan dan Natuna Perkuat Distribusi Energi Nasional

PT Pertamina International Shipping (PIS) terus memperkuat ketahanan energi nasional, untuk memastikan kelancaran distribusi dan pasokan bahan bakar minyak (BBM).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024