Tak Terkait OVO Finance Indonesia, OVO Pastikan Saldo Pengguna Aman

Direktur Utama Ovo Karaniya Dharmasaputra.
Sumber :
  • VIVA/Arrijal Rachman

VIVA – Presiden Direktur PT Visionet Internasional yang menaungi platform pembayaran digital OVO, Karaniya Dharmasaputra menanggapi simpang siur informasi tentang pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Arahan Menkomdigi Meutya Hafid, Grab dan Ovo Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Karaniya menyatakan, OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

"OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO,” ujar Karaniya dalam keterangan resmi, Rabu 10 November 2021.

Transaksi QRIS di Jawa Tengah Capai 288 Juta Kali di Tahun 2024, Bank Indonesia Akan Tambah Inovasi

Karaniya menegaskan,, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup adalah tidak benar. "Itu sepenuhnya adalah hoax dan merupakan berita bohong belaka. Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya,” tegasnya.

uang digital ovo

Photo :
  • Twitter.com/@ovo_id
Pengguna QRIS di Jawa Tengah Tembus 7,4 Juta Orang, Tertinggi ke-3 di Indonesia

Dia menjelaskan, OVO sebagai platform pembayaran digital dan layanan finansial terdepan di Indonesia terus melayani pengguna untuk melakukan transaksi non tunai secara aman, mudah dan nyaman. Sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbit uang elektronik, OVO  memiliki lisensi dari Bank Indonesia.

Hal serupa juga ditegaskan oleh OJK. Dalam pernyataan pers yang telah disebarluaskan, Juru Bicara OJK, Sekar Djarot mengutarakan bahwa tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO (PT Visionet Internasional).

“OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia. Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal,” ujar Sekar Djarot.

President Director OVO, Karaniya Dharmasaputra bersama Menkomdigi Meutya Hafid

Grab dan Ovo Perkuat Komitmen Memberantas Judi Online

Grab Indonesia dan OVO menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan judi online sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024