Jangan Salah, Ini OVO yang Dicabut Izinnya oleh OJK
- Website OJK
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Perusahaan dompet digital, PT Visionet Internasional atau OVO pun memberi klarifikasi.
Head of Public Relations OVO Harumi Supit menjelaskan, pencabutan izin usaha PT OFI sama sekali tidak ada keterkaitan dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional. Sebab kedua perusahaan berbeda.
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 10 November 2021.
Hanya saja, ia menjelaskan, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya. Maka dari itu pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO. Dia menjelaskan, OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan.
"Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar. (Ant)