OJK Klaim 3.631 Pinjol Ilegal Berhasil Ditindak
- istimewa
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa cyber patrol atau patroli siber secara rutin guna menghambat penyebaran aplikasi fintech atau pinjol ilegal, akan terus dilakukan. Khususnya melalui sinergi bersama Kominfo, serta task force Satgas Waspadai Investasi (SWI) lainnya.
Sebagai langkah konkrit, OJK bersama-sama dengan aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam SWI, akan terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech/pinjol ilegal.
"Setidaknya sejak 2018 sampai saat ini sudah lebih dari 3.631 fintech ilegal yang berhasil ditindak," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank OJK, Riswinandi, dalam telekonferensi, Selasa 9 November 2021.
Baca juga: Di Atas Jurang 80 Meter, PUPR Buat Jembatan Gantung Kaca Pertama RI
Di sistem pengawasan internal OJK, Riswandi memastikan bahwa sedang dilakukan juga perbaikan dengan menggunakan pendekatan supervisory technology dengan membangun pusat data fintech lending (Pusdafil).
Progresnya, sampai saat ini sudah sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi dan terintegrasi dengan Pusdafil, dimana tentunya integrasi ini akan terus dilanjutkan.
"Supaya pemain-pemain atau pelaku di industri fintech peer to peer lending itu juga dapat melakukan pengecekan, sebelum melakukan pencairan pinjaman kepada para calon nasabahnya," kata Riswandi.
Nantinya, lanjut Riswandi, seluruh transaksi dari fintech peer to peer lending ini akan dapat dimonitor, dan diawasi secara langsung oleh OJK bersama para stakeholder terkait lainnya.
Baik itu pengawasan terhadap limit pinjamannya, monitor tingkat keberhasilan penyaluran pinjaman, kemudian juga pada aspek kepatuhan di wilayah penyaluran pinjaman.
"Diharap dengan hadirnya sistem pengawasan ini, nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan terhadap operasional dari fintech peer to peer lending yang berizin dan terdaftar dari OJK," ujarnya.