Hutama Karya Ungkap Sebab Seringnya Kecelakaan di Tol Belakangan Ini
- VIVA/Ardian
VIVA – PT Hutama Karya, sebagai salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Indonesia, buka suara terkait sering terjadinya kecelakaan di jalan tol akhir-akhir ini. BUMN ini pun mengaku telah melakukan evaluasi.
Hutama Karya mencatat, salah satu faktor tertinggi penyebab kecelakaan di jalan tol disebabkan microsleep atau rasa kantuk yang luar biasa, sehingga menyebabkan pengemudi tanpa sadar tertidur.
Hal tersebut menyebabkan pengemudi hilang kendali hingga menabrak kendaraan di sekitarnya atau pagar pembatas jalan. Perseroan pun menilai, microsleep sangat berbahaya bagi pengemudi.
Baca juga: Di Atas Jurang 80 Meter, PUPR Buat Jembatan Gantung Kaca Pertama RI
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan, Jalan tol dan Jalan Nasional cukup berbeda. Dari segi karakteristik, jalan tol biasanya hanya lurus saja dan jarang memiliki belokan sehingga rawan menyebabkan kantuk.
“Dari evaluasi tersebut, kami menyarankan kepada pengguna jalan tol agar dapat mencari rest area terdekat atau melipir terlebih dahulu apabila dirasa mengantuk, mengingat microsleep sangatlah berbahaya," tuturnya Selasa, 9 November 2021.
Apalagi, dia melanjutkan, jalan tol juga biasanya hanya memiliki tempat pemberhentian berupa Tempat Istirahat (TI) atau Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP) yang berada setiap 20-50 km sekali.
"Tidak seperti jalan nasional yang di kanan kiri jalannya terdapat banyak tempat singgah. Sementara itu, dari segi cara berkendara juga cukup berbeda, karena ketentuan berkendara di jalan tol itu tidak boleh terlalu lambat dan terlalu cepat," paparnya.
Di jalan tol kelolaannya, Hutama Karya dikatakannya telah memiliki operasi microsleep. Caranya dengan secara berkala memberhentikan kendaraan yang berpotensi mengantuk di jam rawan sekitar pukul 00.00 pagi ke atas.
"Dan mengarahkannya untuk berhenti di pos yang tersedia di rest area, setelah itu petugas akan melakukan self-assessment Microsleep dengan meminta pengendara mengisi beberapa pertanyaan terkait kondisi fisik," tegasnya.
Selain faktor mengantuk dan kelelahan, kecepatan berkendara juga menjadi salah satu faktor tertinggi terjadinya kecelakaan di jalan tol sehingga pengguna jalan tol harus setuju untuk tertib kecepatan berkendara di jalan tol.
Kecepatan paling aman di jalan tol, kata Koentjoro adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni sekitar 60—80 km/jam. Polisi dan perseroan dikatakannya juga telah bekerja sama untuk menggunakan alat speed gun demi menjaga kecepatan.
"Saat ini pihak manajemen tol bersama dengan kepolisian juga telah bekerjasama untuk memantau kecepatan berkendara menggunakan alat speed gun, sehingga proses tilangnya pun langsung ditindak oleh pihak kepolisian," ujar dia.