Disita Negara, Aset Tommy Soeharto di Karawang Ditaksir Rp1,2 Triliun
- Dokumentasi Satgas BLBI.
VIVA – Pemerintah melalui Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tengah menghitung aset yang disita milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, belum lama ini.
Lahan 124 hektare yang baru saja disita di kawasan Karawang itu baru bersifat sementara dengan hitung-hitungan Rp500 ribu per meter. Namun jika dihitung secara kekinian tentu angkanya akan berbeda.
"Perkiraan yang ada seandainya tanah itu Rp 500 ribu per meter, maka sekitar 600 miliar. Kalau Rp1 juta per meter, maka 1,2 triliun," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin 8 November 2021.
"Saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya karena kami masih menunggu berapa hasil dari penilaiannya," ucapnya.
Rio mengatakan, demi memenuhi asas keadilan, Satgas terus memburu aset para obligor ataupun debitur yang masih berutang kepada negara. Satgas pun, kata Rio, menegaskan Satgas sudah tidak membuka ruang negoisasi lagi.
"Mudah-mudahan nilainya (aset riil) bisa keluar dalam minggu ini," tutur Rio.
Seperti diketahui, Aset Tommy yang telah disita berasal dan dijaminkan oleh PT Timor Putra Nasional (PT TPN). PT TPN dikatakan masih berutang kepada negara sebesar Rp2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini bernama Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito. Namun, tak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak. Adapun kurang lebih aset yang disita bernilai sekitar Rp600 miliar.