Syarat Capai Target NDC, KLHK: Karhutla Wajib Terkendali
- Dok. KLHK
VIVA – Pengendalian kebakaran hutan dan lahan atau karhutla merupakan komponen vital dalam pencapaian target nasional untuk pengurangan emisi karbon yang dicanangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam talk show khusus Paviliun Indonesia pada COP 26 di Glasgow bertajuk "Robust Actions on Integrated Forest Fire Management" dalam rangka sinergitas sumber daya mencapai Indonesia Net Sink FOLU 2030.
Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Sabtu 6 November 2021, dijelaskan di forum itu KLHK menunjukkan pengalaman 7 tahun mengendalikan dan memerangi Karhutla, dengan dukungan para pemangku kepentingan.
Baca juga:Â RI Tegaskan FoLU Net Carbon Sink Tak Sama dengan Zero Deforestation
Bahkan, Presiden Jokowi sejak 2016, menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan yang di masa lalu selalu berulang setiap tahunnya.Â
Di mana, Jokowi menekankan pentingnya upaya pencegahan dan peringatan dini yang efektif, diarahkan untuk mengembangkan sistem reward and punishment, serta mensinergikan upaya semua pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, KLHK juga melakukan sejumlah aksi yaitu:Â
- Pendekatan holistik yang dilakukan melalui penguatan norma, standar dan pengaturan.Â
- Patroli terpadu di lapangan.Â
- Kampanye intensif dan peningkatan kesadaran.
- Penerapan teknologi modifikasi cuaca
- Peningkatan infrastruktur untuk pengendalian kebakaran,Â
- Peningkatan kapasitas untuk semua unit pengendalian kebakaran,Â
- Peringatan deteksi diniÂ
- Pemadaman kebakaran yang melibatkan masyarakat, serta penegakan hukum.
Sementara itu, di tengah forum tersebut, Wakil Menteri LHK Aloe Dohong atas nama Pemerintah Indonesia menganugerahkan medali kehormatan: "Bintang Jasa Utama Republik Indonesia" kepada Direktur Global Fire Monitoring Center of Max Planck Institute for Chemistry, University of Freiburg, Jerman, Profesor Johann Goldammer, atas dedikasi dan kontribusinya untuk Indonesia.
Diketahui, Prof. Goldammer sejak 1977 secara konsisten menaruh perhatian besar pada upaya nasional memerangi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Dia membantu mengembangkan konsep pengelolaan kebakaran hutan terpadu melalui kerja sama bilateral dengan Badan Kerja sama Teknis Jerman (GIZ), serta mengembangkan Pedoman Nasional Perlindungan Terhadap Kebakaran.Â
Prof. Goldammer kemudian berperan dalam mengembangkan jaringan kebakaran hutan regional dan lebih luas di tingkat ASEAN dan global.
Sedangkan, yang hadir sebagai pembicara pada acara tersebut antara lain Wakil Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono, Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo dan pihak swasta seperti Dirut APRIL Pulp and Paper Sihol Aritonang.
Selain itu, pada akademisi ahli kebakaran hutan juga hadir, seperti dari IPB Prof.Dr.Ir. Bambang Hero Saharjo serta Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Manajemen Landscape Fire Dr. Ir. Raffles B Panjaitan, M.Sc yang sebelumnya 7 tahun sebagai Direktur pengendalian kebakaran Hutan dan Lahan.Â