Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Dapat Insentif Diperluas
- panoramio
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Perluasan kriteria ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021. DJP menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP.
Penambahan tersebut diberikan untuk tiga jenis insentif. Yaitu, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, perluasan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sehingga, dia mengatakan bahwa perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan Pemerintah, akibat masih terdampak oleh Pandemi COVID-19.
Baca juga: Surat Terbuka Menko Luhut Soal Heboh Ikut Bisnis PCR di PT GSI
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif," ucap dia dikutip dari keterangannya, Kamis, 4 November 2021.
WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif:
- Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021;
- Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;
- Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.
Berdasarkan PMK terbaru ini, jumlah KLU untuk WP yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, bertambah dari semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU.
Untuk WP yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dari 132 KLU menjadi 397 dan untuk WP yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, dari 132 KLU menjadi 229.
PMK ini juga mengatur kelonggaran yang diberikan kepada pemberi kerja, WP, dan pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi atau pembetulan pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya.
Jenis insentif lainnya tersebut disebutkannya yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018 serta PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI.
"Untuk dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021," tegas Neilmaldrin.