Kemenhub Buka-bukaan Soal Dinamika Perubahan Syarat Perjalanan

Calon penumpang pesawat melakukan check-in keberangkatan penerbangan.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Perubahan yang cepat syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19 beberapa waktu ini jadi sorotan masyarakat. Kementerian Perhubungan pun menjelaskan alasannya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, kebijakan yang mengatur syarat perjalanan orang di masa pandemi COVID-19 dipengaruhi oleh banyak aspek, sehingga kerap berubah.

"Bagaimana peraturan ini disesuaikan, sebenarnya mengikuti dinamika kondisi pandemi ini sendiri. Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian yang dilihat dari banyak aspek," kata Adita Irawati dalam diskusi daring "Utamakan Keamanan Diri, Baru Bepergian" di Jakarta, Rabu, 3 November 2021.

Baca juga: COP26, Airlangga Ungkap Diskusi Jokowi dengan PM Boris hingga Biden

Adita menjelaskan, pada intinya Pemerintah terus berusaha mengendalikan pandemi COVID-19 yang melanda saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi dari penanganan-penanganan yang telah dilakukan.

Kemenhub lanjutnya, juga bekerja sama dengan unsur terkait misalnya Satgas Penanganan COVID-19, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga, hingga TNI/Polri. Khususnya, guna memantau perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati

Photo :
  • Istimewa

Bahkan menurutnya, Pemerintah menggelar rapat terbatas secara rutin yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

Hal itulah yang menjadi pertimbangan utama peraturan-peraturan terkait perjalanan orang terus menyesuaikan. Sebab, ditentukan dari hasil evaluasi tersebut.

"Berdasarkan update dari situasi pandemi, Kemenhub di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Jadi ini satu hasil kolaborasi dan koordinasi," ujarnya.

Polri Lakukan Kegiatan Pemulihan Trauma ke Anak-anak Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Adita menambahkan ketentuan terkait perjalanan atau mobilitas masyarakat tersebut dilakukan agar penularan COVID-19 di Indonesia terus menurun.

"Tidak mudah bagi kita, tetapi hasilnya saat ini sudah cukup baik. Kita tidak ingin lagi ada lonjakan kasus," ungkapnya. (Ant)

Dharma Sebut Bio Weapon untuk Pandemi Selanjutnya Sudah Disiapkan, Gong Kematian Pengusaha Jakarta
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024