Menteri Basuki Sebut Perizinan di Daerah Masih Hambat Laju Investasi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di TPAS Banjar Bakula, Kalsel.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Pemerintah Pusat meminta para kepala daerah merampingkan aturan untuk memudahkan investor berinvestasi di wilayah masing-masing. Masalah perizinan ini masih menjadi salah satu hambatan investasi di Indonesia.

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono mengungkapkan, sikronisasi kebijakan investasi di seluruh Indonesia, penting dilakukan. Pemerintah daerah jadi kunci guna menyelesaikan masalah ini.

"Pemerintah daerah perlu kiranya segera menyederhanakan prosedur dan mempercepat penyiapan instrumen-instrumen reformasi perizinan yang diperlukan. Seperti peraturan daerah atau Perda tentang bangunan gedung, Perda tentang retribusi dan lain sebagainya," kata  kepada awak media, Rabu, 3 November 2021.

Susun Roadmap, Bahlil Sebut Kebutuhan Investasi Hilirisasi Capai US$618 Miliar hingga 2040

Baca juga: Dijual hingga Rp15 Miliaran, 486 Unit di Cluster Ini Laku dalam 2 Hari

Basuki menjelaskan, Pemerintah Pusat telah menerapkan sistem pendaftaran perizinan online single submission (OSS) berbasis risiko. Sistem itu telah memberikan kemudahan bagi investor yang ingin mendirikan usaha di Indonesia.

Pengamat Apresiasi Prabowo, 2 Pekan di Luar Negeri Mampu Bawa Investasi USD 18,5 Miliar

Namun sistem itu tidak akan maksimal jika kepala daerah ngotot dengan aturan yang ribet tentang perizinan. Aturan yang ribet membuat investasi di Indonesia menjadi lambat.

"Sebagai pengguna masyarakat perlu untuk segera beradaptasi dengan sistem yang baru. Agar sistem reformasi perizinan tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat dan optimal," kata Basuki.

https://susu-gedi.blogspot.com/2021/02/5-jenis-investasi-2021-modal-kecil.html

Photo :
  • U-Report

Basuki juga menjelaskan sistem OSS berbasis risiko tidak membuat kepala daerah kehilangan kewenangan dalam proses perizinan. Kepala daerah tetap bisa melakukan pengawasan dan konsultasi bersama tim ahli sebelum pembangunan izin.

Sistem OSS berbasis risiko ini tidak bisa disetop. Jika tidak mau mengikuti, Indonesia bakal ketinggalan zaman. Sistem ini juga menutup celah korupsi terkait perizinan.

"Upaya yang lain dalam rangka reformasi perizinan adalah percepatan transformasi digital untuk peningkatan pelayanan dan transparansi serta mengurangi intensitas bertumbuhnya orang yang berpotensi menimbulkan moral hazard tindak pidana korupsi di sektor perumahan," kata Basuki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya